Bagikan:

YOGYAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), telah mengeluarkan regulasi soal konversi atau modifikasi sepeda motor biasa menjadi energi listrik dengan berbasis baterai. Regulasi modifikasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2020.

Menindaklanjuti regulasi tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) meyakini kendaraan listrik dapat menjadi transportasi berkelanjutan yang ramah lingkungan. Mengingat emisi kendaraan bermotor yang semakin tinggi di sejumlah kota besar. 

"Tren dunia sekarang sudah mengarah ke hemat energi. Dan kendaraan pun sudah beralih ke hemat energi dan yang tidak menghasilkan polusi. Juga mendorong industri kendaraan listrik," kata Dewanto Purnacandra selaku Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan, dalam sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Perhubungan Darat di Yogyakarta, Selasa, 8 Desember.

Menurutnya hal ini menjadi kesempatan Indonesia untuk mengambil alih dunia otomotif. Paling tidak, bisa bersaing dengan negara maju yang sudah lebih dulu memiliki teknologi kendaraan bermotor berpenggerak listrik.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, perlu dilakukan konversi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi  sepeda motor listrik berbasis baterai.

"Pertama peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi, dan terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan, serta komitmen Indonesia menurunkan emisi gas rumah kaca," jelasnya.

Selanjutnya memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan. Mendorong penguasaan teknologi industri dan rancang bangun kendaraan serta menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor kendaraan bermotor.

"Setiap sepeda motor dengan penggerak Motor Bakar yang telah dilakukan registrasi dan identifikasi dapat dilakukan Konversi menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai. Di PM 65/2020 ini dijelaskan bahwa yang dapat dikonversi adalah sepeda motor yang telah memiliki STNK," tambah Dewanto.

Dalam konversi sepeda motor listrik tersebut ada beberapa komponen yang dikonversi antara lain komponen baterai, sistem baterai manajemen, penurunan tegangan arus searah (DC to DC converter), motor listrik, _controler/inverter_, inlet pengisian baterai, dan peralatan pendukung lainnya.

Dewanto menjelaskan persyaratan melakukan konversi hanya dapat dilakukan oleh bengkel umum yang telah mendapat persetujuan menteri melalui Direktur Jenderal sebagai bengkel konversi. 

"Selain itu juga memenuhi persyaratan bengkel konversi baik dari segi kompetensi teknisi, peralatan khusus untuk pemasangan peralatan instalasi motor listrik, peralatan tangan dan peralatan bertenaga, peralatan uji, dan lainnya,” jelas Dewanto.

Untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, maka setiap sepeda motor yang telah dilakukan konversi akan dilakukan pengujian. Pengujian tersebut antara lain pemeriksaan sistem kelaikan penggerak motor listrik dan pengujian tipe fisik Kendaraan Bermotor Listrik.