JAKARTA – Sabtu, 29 Oktober, sekira pukul 18.30 WIB, Lapas Kelas I Cipinang dihebohkan dengan hilangnya seorang narapidana (Napi) terpidana narkoba. Petugas tidak menemukan Aditya Egaftyan (25) di dalam sel. Pria yang akrab dengan sebutan Bokir itu diketahui kabur dari penjara Cipinang, Jakarta Timur.
Kalapas kelas 1 Cipinang Tony Nainggolan membenarkan kabar kaburnya Aditya, napi kasus narkoba yang divonis 14 tahun penjara.
Diketahui bahwa Aditya melarikan diri dari Lapas Cipinang dengan cara memanjat atap balai pelatihan kuliner menggunakan sarung usai salat magrib. Petugas gabungan pun berupaya mencari keberadaan Bokir, bahkan diterbitkan e-flyer yang memperlihatkan wajah Bokir.
"Dugaan sementara (kabur) dengan memanjat atap tempat pelatihan kuliner dan memanjat pagar ornames dengan alat bantu sarung," kata Tony saat dikonfirmasi VOI, Minggu malam, 30 Oktober.
Tony menyebut bahwa Bokir memiliki ciri khusus tinggi badan sekitar 175 sentimeter dengan tato di bagian lengan kiri.
Menghadapi situasi tersebut, pihak lapas pun langsung berkoordinasi dengan Polres Jakarta Timur agar segera melakukan penangkapan terhadap Aditya.
Bahkan, kata Tonny, pihaknya juga meminta kepada warga yang memiliki informasi terkait keberadaan Aditya dapat menghubungi Kepala Pengamanan Lapas Kelas I Cipinang melalui nomor yang tersedia.
"Dalam pencarian, kita bersama aparat kepolisian dan Babinsa," kata Tony.
3 Pos Jaga Dilewati, Bokir Terluka
Dalam pelariannya, Aditya diketahui telah melewati 3 pos, yakni pos pengawasan, pos pemeriksaan, dan menara penjagaan. Dia mampu melompati pagar kawat berduri menggunakan kain. Tiga pos itu dilaluinya tanpa diketahui oleh petugas Lapas dan Rutan Cipinang. Tonny pun mengakui jika pihaknya telah kecolongan atas kaburnya Aditya.
Kata Tonny, pelaku kabur di saat petugas tengah melaksanakan salat Magrib.
"Pelaku sempat bersembunyi di dalam toilet masjid Lapas, sebelum kabur," katanya kepada wartawan, Senin, 31 Oktober.
Mencari Aditya, pihak lapas juga berkoordinasi dengan Polsek Cibinong. Sebab, diketahui bahwa keluarga Aditya berada di sana. Sedangkan untuk mencegah pergi ke luar kota, petugas berkoordinasi dengan Polsek Tanjung Priok, karena dikhawatirkan buronan meninggalkan Jakarta melalui pelabuhan.
Petugas menduga Aditya melarikan diri dalam keadaan terluka. Sebab, petugas menemukan jejak darah yang tercecer di tempat kejadian perkara (TKP) rute kaburnya tersangka. Tonny pun menduga ada sejumlah luka yang didapat Aditya saat berupaya melarikan diri.
Tertangkap
Belum genap 2 hari sejak pelariannya, Aditya dikabar berhasil ditangkap. Kabar itu datang dari Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, 1 November.
"Info awal narapidana Lapas Kelas 1 Cipinang yang melarikan diri sudah ditangkap kembali dini hari ini jam 12.20 WIB," kata Rika saat dikonfirmasi VOI, Selasa 1 November.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan mengatakan, keberhasilan penangkapan Aditya bermula dari informasi anggota Binmas Polsek Cibinong yang mengaku telah mengetahui keberadaan pelaku.
Berbekal informasi tersebut, pihak lapas bersama Koordinator Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan tim segera melakukan pengejaran ke lokasi yang diinformasikan.
Menurut Tonny, sebelum penangkapan, tim gabungan yang terdiri dari pihak Lapas, Ditjenpas, dan Polsek Cibinong terlebih dahulu mengatur strategi penangkapan. Berkat kerja sama yang baik, pelaku pelarian berhasil diringkus kembali sekitar pukul 22.15 WIB saat berada di Jalan Pabuaran, Gang Bedol, Cibinong.
“Usai ditangkap dan diamankan, yang bersangkutan segera dibawa ke Polsek Cibinong untuk diperiksa. Kemudian dibawa kembali ke Lapas Cipinang dan ditempatkan di sel isolasi,” tutur Tonny.
Dijelaskan Tonny, Aditya setelah berhasil kabur dari lapas langsung menuju rumah bibinya yang berada di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Setiba ditujuan, kata Tonny sang bibi terkejut melihat kedatangan Aditya. Pasalnya, sang bibi juga tahu jika kepokannya itu sedang ditahan di Lapas Cipinang.
Namun Aditya mengaku kepada bibinya jika dirinya sudah bebas dari penjara. Untuk itu dia tinggal di rumah bibinya itu.
"Makanya sempat kaget keluarganya saat kita ambil (tangkap) AE kembali. AE ditangkap tim gabungan pada Senin, 31 Oktober, malam sekitar pukul pukul 22.10 WIB," ucap Tonny.
Saat dilakukan penangkapan, tidak ada perlawanan yang dilakukan oleh Aditya alias Bokir kepada petugas. Pelaku juga tidak kabur saat dilakukan penangkapan.
Setelah sasarannya berhasil ditangkap, dilakukan serah terima dan Aditya dimasukan kembali ke dalam Lapas Kelas I Cipinang.
“Setelah itu tim langsung mengadakan serah terima dan langsung membawa AE (Aditya Egaftyan alias Bokir) ke Lapas Kelas I Cipinang. Kita memastikan yang bersangkutan (Aditya Egaftyan) dalam kondisi baik dan dipastikan melalui rekaman CCTV. Kami pastikan yang bersangkutan AE tidak mengalami tindakan apapun yang bersifat kekerasan dari pihak manapun, baik dari pihak Lapas Cipinang, masyarakat umum, pihak kepolisian.” terang Tonny saat memberikan keterangan di Lapas Cipinang, Selasa 1 November.
Rindu Keluarga
Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun menjelaskan bahwa Aditya ditangkap di rumah bibinya di Jalan Pabuaran, Gang Bedol, Cibinong.
"Pelaku ditangkap di salah satu rumah keluarganya di kawasan Cibinong, Bogor," kata Ibnu Chuldun kepada VOI, Selasa, 1 November.
Sementara dari keterangan Aditya alias Bokir kepada petugas, dirinya kabur dari lapas secara spontan saja.
"Dari hasil pendalaman dari tim pemeriksa Lapas, motif yang melatarbelakangi yang bersangkutan (Aditya alias Bokir) kabur atas pengakuannya itu hanya seketika. Niatan kabur dia pada saat melaksanakan salat," ujarnya.
Meski keterangan Aditya demikian, namun petugas lapas masih melakukan pendalaman keterangan dari pelaku.
"Kita masih lakukan pendalaman motif yang melatarbelakangi dia melakukan seperti itu. Kalau secara menyeluruh, biasanya hasrat narapidana ingin berkumpul dengan keluarganya," pungkasnya.
Kembali ke dalam sel, Aditya menjalani pemeriksan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, pascamelarikan diri dari lapas, dia memiliki luka pada bagian tangan akibat terkena duri pembatas tembok.
"Ada beberapa luka yang harus diseriusi pengobatannya. Luka itu diperoleh yang bersangkutan ketika berusaha kabur akibat dari kawat berduri," kata Tony Nainggolan di Jakarta, Selasa, 1 November.
Tony menambahkan meski Bokir menderita sejumlah luka, namun secara keseluruhan ia dalam kondisi yang sehat.
"Kami pastikan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi baik kesehatannya. Juga harus kami pastikan melalui rekaman sidik jari, kami pastikan bahwa yang bersangkutan adalah AE yang dimaksud," ujarnya.
Masuk Sel Khusus dan Tidak Dapat Remisi
Pascapenangkapan, Aditya kembali dimasukan ke sel. Namun sel yang dihuninya berbeda, memiliki pengamanan yang ekstra ketat, sistem keamanan tingkat tinggi di Lapas Cipinang.
"Saat ini yang bersangkutan ditempatkan di blok khusus dengan pengamanan ekstra ketat. Bahkan, anak kunci keamanannya itu dipegang langsung oleh KPLP," tegas Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun kepada VOI, Selasa, 1 November.
Pemindahan narapidana yang sempat kabur dari Lapas Kelas 1 Cipinang itu demi keselamatan dan keamanan pelaku Aditya alias Bokir.
"Dipindahkan ke sel khusus untuk memastikan keselamatan yang bersangkutan dan perlindungan," ujarnya.
Ibnu memastikan, tidak satupun petugas pemasyarakatan yang melakukan kekerasan terhadap tersangka Aditya alias Bokir.
"Kita pastikan ada pembinaan disiplin dan ada sanksi yang diterima kepada yang bersangkutan (pelaku). Hak yang didapat dan diterima WBP (warga binaan pemasyarakatan) tersebut akan dihilangkan atau dikurangi," kata Ibnu Chuldun.
Sementara terkait penambahan masa hukuman kepada narapidana bernama Aditya alias Bokir, Kakanwil enggan menjelaskannya karena bukan kewenangan pihaknya.
"Penambahan hukuman bukan kewenangan pemasyarakatan, akan dilimpahkan. Namun ada sanksi yang akan diterima yang bersangkutan, sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Meski hak yang didapat narapidana Aditya alias Bokir akan dihilangkan, namun hak dasar seperti makan, minum dan kesehatan tetap akan diberikan pihak Lapas.
"Hak seperti mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan akan kita hilangkan. Kecuali hak dasar makan, minum dan kesehatan masih diberikan," katanya.
Bandar Narkoba
Aditya Egatifyan alias Bokir adalah narapidana Lapas Kelas I Cipinang yang teregistrasi dengan nomor B.I.3.0092/DU.22. Dia merupakan bandar narkoba yang dijerat pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009, yang divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dengan hukuman 14 tahun penjara, pada tanggal 19 April 2021.
Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengatakan, Aditya sebelumnya menjalani masa tahanan di Rutan Cipinang. Selanjutnya dipindah ke Lapas Kelas 1 Cipinang.
"AE (Aditya Egatifyan) sudah jalani 2 tahun masa tahanan di Rutan Cipinang dan menjalani 1 tahun di Lapas Kelas 1 Cipinang. Sementara sisa pidananya masih 11 tahun lagi," kata Ibnu Chuldun kepada VOI, Selasa, 1 November.
Aditya saat itu ditangkap oleh Polres Pelabuhan, Jakarta Utara. Dia mulai ditahan tanggal 19 Oktober 2020, lalu.