LEBAK – Polres Lebak mengamankan seorang perempuan inisial RH (60) yang berprofesi sebagai muncikari di Kampung Legok, Kabupaten Lebak, Banten. Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setiabudy mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari warga yang mengaku resah terhadap maraknya praktik prostitusi di Kampung Legok.
Beranjak dari laporan tersebut, Polres Lebak melakukan penyelidikan dengan menurunkan tim ke lokasi pada Sabtu, 29 Oktober, sekitar pukul 23.30 WIB.
“Atas arahan bapak Kapolres Lebak kami melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah pelaku. Pada saat itu didapati laki-laki bersama seorang wanita yang diduga PSK (pekerja seks komersial) yang dipekerjakan RH. Kami juga mengamankan dua orang pria ke Polres Lebak untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ungkap Iptu Andi dalam keterangannya, Senin 31 Oktober.
BACA JUGA:
Andi mengatakan, saat penangkapan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti.
"Dari hasil penangkapan berhasil diamankan beberapa barang bukti diantanya 1 botol anggur merah, 1 unit handphone merek OPPO, 1 unit handphone merek Realme, uang sebesar 300 ribu, kondom bekas pakai sebanyak 3 pcs beserta bungkus kondom, kondom baru sebanyak 19 pcs, dan 1 sprei warna oranye," urai Andi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku RH dikenakan Pasal 296 KUHP, dengan ancaman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 3 bulan.