Ketua Umum IAI Noffendri Roestam minta kepada Kapolri untuk urusan penarikan obat sirop cukup dilakukan apoteker. (Foto: Bunga Ramadani, DI: Raga/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Penarikan obat sirop setelah temuan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) RI soal ada beberapa merek obat sirop yang kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas toleransi menurut Ketua Umum IAI (Ikatan Apoteker Indonesia) Noffendri Roestam tidak perlu melibatkan polisi. Karena apoteker tidak akan melayani permintaan masyarakat itu sudah cukup. Jika ada apoteker yang melanggar organisasi akan memberikan tindakan tegas.