Bagikan:

MEDAN - Seorang petani berinisial SM (36), warga Desa Anggoli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut ditangkap polisi karena menanam ganja di atap dapur rumah.

Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning mengatakan penangkapan SM berawal dari informasi masyarakat. Penyelidikan pun dilakukan.

"Pada saat melakukan pengintaian petugas melihat seorang pria yang cirinya sesuai informasi dan langsung mengamankannya," kata AKP Horas, Rabu 26 Oktober. 

Saat diamankan, polisi tidak menemukan narkotika dari tangan pelaku. Namun, pelaku mengaku menanam ganja di atas atap dapur rumahnya. 

"Petugas langsung membawa pelaku ke belakang rumahnya. Benar saja, di atas atap dapur rumah pelaku ada tumbuh tanaman ganja di dalam Polybag warna hitam. Selanjutnya petugas mengamankan barang berupa tanaman ganja sebanyak 5 batang tersebut," jelasnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku tanaman ganja itu miliknya. Ganja itu, didapat SM saat membeli 1 ampul ganja kering di Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan. 

"Jadi dari ganja yang dibeli itu, ada bijinya. Kemudian itu yang ditanam di dalam Polybag dan tumbuh. Saat diamankan ada 5 batang yang ukurannya sekitar sejengkal tangan," katanya. 

AKP Horas menyebut, pihaknya masih mendalami motif pelaku menanam ganja sendiri. 

"Pengakuannya ganja itu untuk dikonsumsi sendiri. Tapi itu masih kita dalami lagi," ungkapnya. 

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sibabangun dan selanjutnya dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah guna proses hukum selanjutnya. 

"Pelaku SM akan dijerat sesuai UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata dia.