Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang satu unit Pajero Sport Dakar yang dirampas dari eks Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein. Lelang dilaksanakan dengan sistem tertutup atau closed bidding.

"KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum dengan jenis Closed Bidding berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung atas nama terpidana Wahid Husein," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati kepada wartawan, Rabu, 26 Oktober.

Ipi mengatakan mobil itu dilengkapi satu kunci mobil dan satu lembar dokumen asli STNK. Limit harganya mencapai Rp391.389.000 dan uang jaminan Rp80 juta.

Lelang digelar pada 3 November pukul 09.00 WIB. Peminat mobil itu bisa menawarnya melalui www.lelang.go.id.

"Penetapan pemenang lelang dilaksanakan setelah batas akhir penawaran," ujar Ipi.

Nantinya, pemenang lelang harus melunasi harga yang ditawar maksimal lima hari kerja. "Bea lelalng pembeli 3 persen dari harga lelang," tegasnya.

Sebagai informasi, mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar tahun 2018 itu adalah pemberian dari bos PT Gloria Karsa, Radian Azhar. Pemberian ditujukan agar Wahid menunjuk Radian jadi mitra kerja sama di Lapas Sukamiskin.