Wartawan Ditangkap karena Peras Pemilik Restoran Dabu-Dabu Lemong Manado dengan Ancaman Berita Rambut di Sayur
ILUSTRASI DOK VOI

Bagikan:

MANADO  - Tim Polresta Manado, Sulawesi Utara, menangkap pelaku kasus pemerasan di restoran Dabu-Dabu Lemong. Pelaku yang bekerja sebagai wartawan memeras pemilik restoran dengan modus pemberitaan terkait sajian makanan.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan polisi menangkap pelaku ESW (54), warga Mapanget dan 3 orang lainnya berinisial FER, DG dan FM.

Modus yang digunakan pelaku yakni makan di restoran Dabu-Dabu Lemong. Saat pelaku menemukan sehelai rambut di sayur kangkung dan lalat di minuman, para pelaku yang mengaku wartawan komplain ke pihak restoran.

“Komplain ke pihak restoran Dabu-Dabu Lemong bahwa akan dimuat di berita atas kejadian tersebut, kemudian para pelaku meminta uang sebesar Rp5 juta sebagai kompensasi dan pembatalan berita,” kata Kompol Sugeng dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 22 Oktober.

Pihak restoran lalu menawar menjadi Rp3 juta. Para pelaku kemudian menerima uang kompensasi itu.

“Sebagai dana untuk pembatalan berita,” jelasnya.

Pelaku ditangkap dengan barang bukti uang Rp3 juta dan ID Card. Para pelaku diduga melanggar Pasal 368 ayat 1 subsider Pasal 369 KUHP.