YOGYAKARTA - Saksi ahli hukum pidana menjadi istilah yang familiar dalam dunia persidangan atau peradilan. Terminologi saksi ahli dipahami oleh masyarakat sebagai orang atau ahli yang hadir dan memberikan keterangan dalam persidangan.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Indonesia (KUHAP) sebenarnya tidak ada penamaan istilah saksi ahli. KUHAP memakai penyebutan ‘keterangan ahli’ sebagai alat bukti yang sah dalam pemeriksaan suatu kasus pindana, yang diatur dalam Pasal 184.
Namun masyarakat lebih terbiasa menggunakan penyebutan ‘saksi ahli’ dibandingkan ‘keterangan ahli’. Lalu apa itu keterangan ahli dalam hukum pidana di Indonesia?
Apa Itu Keterangan Ahli atau Saksi Ahli?
Keterangan ahli adalah seorang saksi ahli yang dinilai kompeten dalam suatu bidang objek yang diperkarakan dalam persidangan. Keterangan dari ahli menjadi salah satu alat bukti yang sah untuk kepentingan pemeriksaan perkara pidana. Pasal 184 Ayat 1 KUHAP menyebut alat bukti yang sah yaitu: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
Saksi ahli memiliki keahlian khusus sebagaimana termuat dalam Pasal 1 angka 28 KUHAP yaitu: kemampuan untuk menjelaskan maupun mendeskripsikan suatu objek tertentu berdasarkan pengalaman, keahlian, kompetensi yang dimiliki guna membantu proses peradilan pidana.
Fungsi Keterangan Ahli atau Saksi Ahli
Keterangan saksi ahli digunakan untuk membantu proses peradilan pidana. Keterangan ini sangat penting karena tidak semua bidang dipahami oleh hakim. Hanya seorang ahli yang mampu menjelaskan secara rinci mengenai bidang-bidang tertentu yang termasuk dalam suatu perkara pidana.
Terdakwa atau tersangka diperbolehkan untuk mengajukan saksi ahli atau seseorang yang memiliki keahlian khusus untuk memberikan keterangan. Tujuan pengajuan saksi ahli ini adalah untuk meringankan hukum dan menguntungkan terdakwa. Saksi ahli akan memberikan pendapat berdasarkan bidang yang dikuasai.
Keberadaan saksi ahli dalam persidangan tidak bersifat wajib. Jadi suatu persidangan bisa diperlukan atau tidak menghadirkannya. Saksi ahli juga tidak boleh dimintai pendapat atas suatu peristiwa perkara. Ranah saksi ahli hanya boleh memberikan kesaksian menurut keahliannya.
Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhi Saksi Ahli
Sebenarnya tidak ada aturan khusus dalam KUHAP mengenai syarat keterangan ahli atau saksi ahli dalam pengadilan. KUHAP hanya menyebutkan: selama (saksi ahli) memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana dan diajukan oleh pihak-pihak tertentu, maka keterangannya bisa didengar untuk kepentingan pemeriksaan.
Ada beberapa faktor dan kriterian sebagai syarat menjadi saksi ahli menurut Debra Shinder, di antaranya:
- Gelar pendidikan tinggi atau pelatihan lanjutan di bidang tertentu;
- Mempunyai spesialisasi tertentu;
- Pengakuan sebagai guru, dosen, atau pelatih dibidang tertentu;
- Lisensi Profesional, jika masih berlaku;
- Ikut sebagai keanggotaan dalam suatu organisasi profesi; posisi kepemimpinan dalam organisasi tersebut lebih bagus;
- Publikasi artikel, buku, atau publikasi lainnya, dan bisa juga sebagai reviewer. Ini akan menjadi salah satu pendukung bahwa saksi ahli mempunyai pengalaman jangka panjang;
- Sertifikasi teknis;
- Penghargaan atau pengakuan dari industri.
Sementara itu, menurut pakar hukum Yahya Harahap, kriterian seseorang bisa disebut sebagai saksi ahli adalah sebagai berikut:
- Seseorang yang memiliki pengetahuan khusus di dalam bidang ilmu pengetahuan tertentu sehingga orang tersebut memiliki kompeten di bidang ilmu pengetahuan tersebut;
- Seseorang dikatakan memiliki keahlian dalam suatu bidang ilmu tertentu bisa dalam bentuk keterampilan karena hasil latihan dan pengalaman; dan
- Keterangan dan penjelasan yang diberikan oleh seorang ahli dapat membantu menemukan fakta melebihi kemampuan pengetahuan umum orang biasa yang tentunya disesuaikan dengan spesialisasi pengetahuan, kecakapan, latihan, serta pengaman.
Hak dan Kewajiban Saksi Ahli
Seorang saksi ahli yang hadir dalam persidangan mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam KUHAP. Hak saksi ahli adalah sebagai berikut:
- Dipanggil sebagai saksi oleh penyidik dengan surat panggilan yang sah serta berhak diberitahukan alasan pemanggilan tersebut (Pasal 112 ayat (1) KUHAP);
- Berhak untuk dilakukan pemeriksaan di tempat kediamannya jika memang saksi dapat memberikan alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik (Pasal 113 KUHAP);
- Berhak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan dari siapapun atau dalam bentuk apapun (Pasal 117 ayat (1) KUHAP);
- Saksi berhak menolak menandatangani berita acara yang memuat keterangannya dengan memberikan alasan yang kuat (Pasal 118 KUHAP);
- Berhak untuk tidak diajukan pertanyaan yang menjerat kepada saksi (Pasal 166 KUHAP);
- Berhak atas juru bahasa jika saksi tidak paham bahasa Indonesia (Pasal 177 ayat (1) KUHAP);
- Berhak atas seorang penerjemah jika saksi tersebut bisu dan/atau tuli serta tidak dapat menulis (Pasal 178 ayat (1) KUHAP).
Sementara itu kewajiban saksi ahli adalah sebagai berikut:
- Sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agamanya masing-masing, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya (Pasal 160 ayat (3) KUHAP);
- Saksi wajib untuk tetap hadir di sidang setelah memberikan keterangannya (Pasal 167 KUHAP);
- Para saksi dilarang untuk bercakap-cakap (Pasal 167 ayat (3) KUHAP).
Itulah fungsi saksi ahli hukum pidana yang hadir dalam persidangan. Saksi ahli atau keterangan ahli mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam KUHAP.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.