YOGYAKARTA - Hak ulayat tengah menjadi perbincangan masyarakat Indonesia di tengah penindakan kasus korupsi Lukas Enembe. Mencuatnya pembahasan hak ulayat bermula ketika Aloysius Renwarin, pengacara Lukas, meminta kasus kliennya diselesaikan secara hukum adat.
Kuasa hukum Lukas mengatakan putusan hukum adat atas kasus kliennya diinginkan oleh masyarakat Papua. Ia mengatakan Lukas merupakan kepala Suku Besar dari tujug suku yang telah disahkan oleh Dewan Adat Papua.
Keluarga Lukas dan Masyarakat Papua sepakat agar kasus korupsi Lukas Enembe diselesaikan dengan hak ulayat atau hukum adat. Mereka menginginkan agar pemeriksaan dilakukan terbuka di lapangan dan disaksikan masyarakat Papua.
Namun KPK mengatakan jika kasus Lukas Enembe tidak termasuk dalam hak ulayat dan tidak bisa ditangani dengan hukum adat. Apa itu hak ulayat dan bagaimana penerapannya?
Apa Itu Hak Ulayat?
Hak ulayat sudah ada dalam masyarakat adat di berbagai wilayah di Indonesia jauh sebelum kemerdekaan. Hak ulayat merupakan hak kewenangan tertinggi dalam suatu masyarakat adat atas tanah miliki bersama warganya.
Hak Ulayat adalah serangkaian wewenang dan kewajiban masyarakat dalam suatu hukum adat atas suatu wilayah tertentu yang termasuk ulayatnya, sebagai ‘lebensraum’ atau ruang hidup para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam termasuk tanah yang ada dalam wilayahnya.
Hak ulayat terdiri atas subjek dan objek. Subjek hak ulayat adalah semua anggota masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Sementara objeknya adalah semua tanah yang terdapat dalam lingkungan masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Tanah di wilayah ulayat juga boleh dimanfaatkan oleh orang dari luar masyarakat adat tersebut, tapi atas izin dari penguasa adat setempat.
Setiap masyarakat adat di Indonesia mempunyai hukum adat atau hak ulayatnya masing-masing. Namun tiap wilayah memiliki penamaan hukum yang berbeda-beda, tidak semua memakai istilah ‘ulayat’.
Misalnya di Bali memakai istilah ‘Prabumia’, di Jawa ‘Wewengkon’, di Ambon ‘Hak Pertuanan’, Lombok ‘Tanah Paer’, Kalimantan ‘Panyampeto’, Minangkabau ‘Ulayat’, dan lainnya.
Hak Ulayat dalam Undang-Undang Negara
Pengakuan adanya hak ulayat diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Hak ulayat diakui dalam hukum pertanahan nasional.
UUPA juga mengatur batasan terkait eksistensi hak ulayat masyarakat hukum adat. Keberadaan hukum ulayat diakui asalkan menurut kenyataannya masih ada, sesuai kepentingan nasional dan negara, dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kewenangan Hak Ulayat
Hak ulayat memiliki beberapa kewenangan untuk:
- Mengatur dan menyelenggarakan penggunaan tanah (untuk pemukiman, bercocok tanam), persendian (pembuatan pemukiman/persawahan baru), dan pemeliharaan tanah.
- Mengatur dan menentukan hubungan hukum antara orang dan tanah
- Menetapkan hubungan hukum antara orang-orang dengan perbuatan hukum yang berkenaan dengan tanah, seperti jual beli dan warisan.
Kekuatan Hukum Hak Ulayat
Hak ulayat mempunyai kekuatan hukum ke dalam dan keluar. Berikut penjelasan dari kedua kekuatan hukum hak ulayat tersebut.
Kekuatan Hukum Hak Ulayat ke Dalam
Kekuatan hukum berarti masyarakat hukum adat di tempat tertentu terikat oleh aturan dari pemimpin adat. Masyarakat adat menggunakan tanah dalam ulayat untuk kesejahteraan bersama. Warga dapat menggunakan tanah untuk kepentingan pribadi dengan izin dari pemimpin. Biasanya diwajibkan untuk membayar dalam jumlah tertentu.
Kekuatan Hukum Hak Ulayat Keluar
Kekuatan hukum adat keluar dijalankan dan dipertahankan oleh pemimpin masyarakat adat. Masyarakat dari luar wilayah hukum adat tidak diperbolehkan memasuki ruang atau lingkungan tanah yang bersangkutan tanpa izin dari pemimpin adat.
Masyarakat luar boleh masuk dengan persyaratan membayar biaya ‘pengisi adat’. Masyarakat asing yang masuk tanpa izin termasuk dalam pelanggaran yang akan dikenakan tindak pindana. Sanksi yang diberikan sesuai hukum adat yang berlaku.
BACA JUGA:
Itulah penjelasan mengenai hak ulayat dalam masyarakat adat di Indonesia. Setiap masyarakat adat memiliki hukum adat dengan penamaannya masing-masing.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.