Bagikan:

YOGYAKARTA – Sebagian orang mungkin bertanya-tanya soal apa itu LKPP berserta tugas dan wewenangnya setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Hendrar Prihadi sebagai kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) periode 2022-2027.

Pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta pada Senin 10 Oktober 2022. Hendi – sapaan akrab Hendrar Prihadi – yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Semarang, diminta Jokowi untuk mengisi kursi kosong yang ditinggalkan oleh Abdullah Azwar Anas.

Sebelumnya, pada September 2022 lalu, Jokowi melantik kepala LKPP Azwar Annas sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), menggantikan almarhum Tjahjo Kumolo.  

Apa itu LKPP?

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

LKPP dibentuk pada 6 Desember 2007 silam, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 106/2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah.

LKPP menjadi lembaga pemerintah satu-satunya yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah, dan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya LKPP dikoordinasikan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional.

Sejarah Dibentuknya LKPP

Dikutip VOI dari laman resmi LKPP, Selasa, 11 Oktober 2022, Cikal bakal LKPP bermula dari sebuah unit kerja bernama Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik (PPKBJ) sebagai unit kerja eselon II.

Unit kerja yang dibentuk pada 2005 ini bertugas menyusun kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintahmemberikan bimbingan teknis dan advokasi terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.

Guna membuat proses pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi lebih baik dan efektif, maka dicanangkanlah pembentukan lembaga yang mempunyai kewenangan dalam merumuskan perencanaan dan pengembangan strategi, penentuan kebijakan serta aturan perundangan pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal ini juga akan membuat posisi Indonesia sejajar dengan negara-negara lain di kancah Internasional yang telah memiliki lembaga serupa.

Atas dasar itu, pada 6 Desember 2007, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk. Pembentukan lembaga ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007.

LKPP berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang dipimpin oleh pejabat setingkat menteri. Oleh sebab itu, LKPP berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Tugas dan Fungsi LKPP

Menurut Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tugas LKPP adalah melaksanakan pengembangan, perumusan, dan penetapan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Sementara fungsi LKPP menurut peraturan tersebut adalah:

  • Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama pemerintah dengan badan usaha;
  • Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah;
  • Pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya;
  • Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik;
  • Pemberian bimbingan teknis, advokasi dan pendapat hukum;
  • Pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di LKPP; dan
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas LKPP.

Demikianlah informasi seputar apa itu LKPP beserta tugas, dan fungsinya. Semoga bermanfaat!