Bagikan:

DEPOK - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok Jawa Barat mendorong jasa kontruksi memiliki sertifikat pelaksana lapangan pekerjaan jalan.

"Banyak keuntungan jika Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) dan struktural memiliki sertifikasi. Karena dengan memiliki sertifikat tersebut, maka menjadi bukti legalitas atas pekerjaan yang digeluti," kata Kepala DPUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty, di Depok, Sabtu, 1 Oktober, kepada Antara.

Selain itu, dengan kepemilikan sertifikat maka lembaga tersebut taat terhadap undang-undang yang berlaku. Penyedia jasa atau kontraktor harus memiliki sertifikat untuk memberi kepercayaan terhadap pengguna jasa.

Dikatakannya kepemilikan sertifikat ini menandakan orang tersebut berkapasitas sebagai jabatan fungsional, sesuai hukumnya. Kendati demikian, sertifikasi ini hanya berlaku lima tahun, setelah itu harus di-upgrade. Tentunya dengan aturan-aturan yang menyesuaikan nantinya.

Selanjutnya, menurut Citra, perusahaan konstruksi yang ingin mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), harus memiliki SBU terlebih dahulu. Setelah memperoleh SBU, barulah bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan IUJK.

SBU juga menjadi kualifikasi untuk ikut tender atau lelang serta meningkatkan kredibilitas perusahaan. Jadi, kami akan dorong seluruh BUJK memiliki sertifikat pelaksana lapangan pekerjaan," ujarnya.