MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan berhasil mengamankan dan menertibkan kembali aset yang dikuasai oleh warga selama 30 tahun.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Akhmad Namsum mengatakan sejak beberapa tahun terakhir banyak aset yang di bawah penguasaan oleh warga dan sekarang sedang diupayakan untuk ditertibkan.
"Hari ini tim kami kembali menertibkan aset pemerintah dalam hal ini aset milik dinas kesehatan berupa tanah dan bangunan di Jalan Yusuf Dg Ngawing, Kecamatan Rappocini," ujarnya dilansir ANTARA, Rabu, 21 September.
Akhmad Namsun menjelaskan, tanah dan bangunan di Jalan Yusuf Dg Ngawing itu awalnya adalah rumah dinas yang diperuntukkan kepada kepala dinas kesehatan pada tahun 1990.
Namun, setelah pensiun, tanah dan bangunan tersebut diwariskan kepada anaknya dan berlanjut hingga saat ini sebelum dilakukan penertiban.
BACA JUGA:
Sebelum penertiban itu, tanah dan bangunan tersebut ditempati oleh warga lainnya karena anak dari mantan kepala dinas tersebut juga menyuruh orang lain untuk menempati dan menjaga rumah tersebut.
"Jadi ini adalah aset Dinkes yang sudah berpuluh-puluh tahun dikuasai dan alhamdulillah hari ini berhasil dikembalikan ke fungsinya. Anaknya mantan kadis itu menyuruh orang untuk tinggal di situ, dan selama itu ditinggali mereka tidak mau keluar walaupun berkali-kali akan dilakukan penertiban oleh Dinkes dan beberapa elemen dari Pemkot tahun-tahun sebelumnya," ujarnya.
Dia menerangkan, kembalinya aset Pemkot yang telah dikuasai itu kemudian dilakukan pendataan ulang dan penataan. Selanjutnya, rumah tersebut akan dirobohkan untuk dibangun lagi gedung baru untuk kepentingan pelayanan publik.
"Rencananya oleh dinas kesehatan, nantinya akan dibangun gedung farmasi di atas lahan itu," ucapnya.