Bagikan:

YOGYAKARTA - Pernah mendengar apa itu Fintech Data Center (FDC) yang tengah dikembangkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)? Katanya sih pengembangan itu untuk perusahaan teknologi pembiayaan (pinjol) guna meningkatkan kinerja bisnis para anggotanya.

Ketua Bidang Humas AFPI Andi Taufan Garuda Putera menerangkan data center itu juga akan diterapkan untuk mengantisipasi kredit macet dan mencegah pencairan pinjaman terhadap debitur "nakal" yang acap kali absen membayar tagihan.

Dia mengklaim telah ada 138 platform yang tergabung ke dalam fintech data center (FDC) dan sudah mengumpulkan sampai 6 juta data borrower terutama pinjaman produktif.

"Kami membangun fintech data center salah satunya berguna untuk melihat mana saja borrower bermasalah dan terkena blacklist oleh salah satu anggota. Jadi, platform lain yang sudah bergabung dalam FDC tidak akan menyalurkan pinjaman ke borrower tersebut," ucapnya dalam Online Press Club AFPI.

Apa Itu Fintech Data Center?

Jadi alasan dibangunnya Fintech Data Center ini mempunyai salah tujuan yakni memudahkan segala data antara Fintech satu dengan yang lainnya yang telah mempunyai izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk bisa saling integrasi satu sama lain. 

Dari sentra data itu, penyelenggara fintech P2P Lending ini sanggup mengenal portofolio dari calon peminjam dan melaksanakan credit assessment sehingga bisa mencegah potensi kredit bermasalah.

Ilustrasi Kredit (Unsplash)
Ilustrasi Kredit (Unsplash)

Fungsi Dibangunnya Fintech Data Center

Ketua Bidang Humas AFPI Andi Taufan Garuda Putera menerangkan bahwa data center itu diterapkan untuk mengantisipasi kredit macet serta mencegah pencairan pinjaman terhadap debitur yang susah untuk ditagih dan terus menghindar. Dia juga menambahkan hingga dengan permulaan Februari ini telah ada 138 Platform yang tergabung dalam Fintech Data Center dan sudah mengumpulkan 6 juta data borrower terutama pinjaman yang produktif.

Taufan juga menentukan bahwa AFPI terus bersepakat untuk menjamin keamanan para pemberi pinjaman atau lender yang menyalurkan dananya lewat platform P2P Lending.  Edukasi terhadap masyarakat yang dijalankan AFPI lewat kerjasama dengan sebagian lemabaga keuangan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) serta institusi jasa keuangan lainnya yang konvensional dalam hal itu.

Demikian ini terus gencar dikerjakan oleh AFPI mengingat masih banyak informasi-informasi miring yang membikin masyarakat kuatir memakai pinjaman online.

Jadi, Jalan Data Pribadi Diambil Oleh Fintech Data Center?

Ketua bidang humas serta kelembagaan AFPI Tumbur Pardede mengatakan berkaitan data yang bisa diakses dari calon peminjam, semua member AFPI cuma dapat mengakses data peminjam seperti Kamera, Mikrofon dan Location. Semua member AFPI, serta penyelenggara fintech P2P Lending yang teregistrasi di OJK semestinya meniru peraturan serta hukum dari OJK dan code of conduct yang ditentukan oleh AFPI berkaitan jalan masuk data peminjam. Dengan seluruh itu harapannya bisa meminimalisir penyalahgunaan data konsumen.

Itulah sekilas info mengenai Fintech Data Center. Ingat! Seluruh ini diciptakan untuk menekan risiko yang ada di dalam pengerjaan transaksi lewat platform P2P Lending dan harapannya dengan kian berkembang dan adanya Fintech Data Center ini pertumbuhan financial technology di Indonesia bisa berkembang cepat.

Setelah mengetahui apa itu Fintech Data Center, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!