Bagikan:

JAKARTA - Mendiang Prof Azyumardi Azra belum lama dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pers. Di masa awal kepemimpinannya dalam pengamatan Hendry Ch Bangun Wakil Ketua Dewan Pers periode 2019-2022, almarhum amat concern pada persoalan yang di hadapi pers Indonesia, khususnya soal ancaman atas kebebasan pers.

"Belum genap empat bulan ia menjabat sebagai Ketua Dawan Pers, kalau dihitung tiga hari lagi baru empat bulan dia memimpin. Namun di masa awal kepemimpinannya sudah terlihat kalau Prof Azyumardi itu amat perhatian pada persoalan pers di Indonesia," katanya kepada VOI yang menghubungi setelah beredar kabar meninggalnya almarhum di negeri jiran, Malaysia.

Yang menjadi catatan Hendry adalah persoalan RUU KUHP yang bisa mengancam kebebasan pers menjadi hal prioritas bagi bagi almarhum. "Setelah dilantik dia langsung menghubungi berbagai pihak agar RUU KUHP itu bisa diulas kembali pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers sebelum diundangkan. Dia sudah menghubungi Menkopolhukam Mahfud MD, lalu secara terpisah juga mendatangi fraksi-fraksi yang ada di DPR RI. Ini semua bentuk kepedulian dia pada ancaman atas kebebasan pers yang bisa terjadi saat RUU KUHP itu diundangkan," katanya.

Saat almarhum Azyumardi Azra dirawat di ruang perawatan intensif salah satu rumah sakit di Kuala Lumpur, Malaysia. (Foto Ist)
Saat almarhum Azyumardi Azra dirawat di ruang perawatan intensif salah satu rumah sakit di Kuala Lumpur, Malaysia. (Foto Ist)

Almarhum, lanjut Hendry amat prihatian pada soal ancaman kebebasan pers di negeri ini. Ia berharap langkah yang sudah dilakukan oleh Prof Azyumardi Azra bisa diteruskan oleh anggota Dewan Pers dan pihak-pihak lain yang punya cita-cita yang sama soal pentingnya kebebasan pers. Setiap produk hukum yang mengancam kebebasan pers perlu dicermati dan direvisi agar tidak menjadi pengekang insan pers dalam melaksanakan tugasnya.

Salah satu yang menjadi catatan Hendry, mendiang semasa menjabat Ketua Dewan Pers, amat rajin menyambangi markas Dewan Pers dan menghadiri acara-acara yang berkaitan dengan pers. "Dia bisa datang atau hadir di Kantor Dewan Pers seminggu beberapa kali. Padahal pejabat sebelumnya paling seminggu sekali. Dan kalau ada acara yang dilakukan oleh organisasi pers, perkumpulan pers kalau waktu dia akan meluangkan diri. Mungkin itu rasa ingin tahu almarhum yang tinggi pada tugas barunya sebagai Ketua Dewan Pers," lanjutnya.

Hendry Ch Bangun Wakil Ketua Dewan Pers periode 2019-2022 ikut berduka atas kepergian Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra. (Savic Rabos - DI: Raga - VOI)
Hendry Ch Bangun Wakil Ketua Dewan Pers periode 2019-2022 ikut berduka atas kepergian Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra. (Savic Rabos - DI: Raga - VOI)

Terakhir, lanjut Hendry almarhum amat senang ketika mendengar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi Pasal 15 ayat (2) huruf f, dan Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang No.40 1999 tentang Pers. Sebagai bentuk rasa syukur Dewan Pers menggelar syukuran atas momen itu. Menurut Mahkamah Konstitusi norma Pasal 15 ayat 2 huruf “f” dan pasal 15 ayat 5 UU Pers, sama sekali tidak bertentangan dengan norma konstitusi, khususnya dengan Pasal 28 UUD 1945.

Menurut Hendry sebagai mantan Wakil Ketua Dewan Pers, kegiatan Dewan Pers itu memang amat tinggi. Hal itu dialaminya sendiri saat menjabat di Dewan Pers. "Hal yang sama ia lihat pada sosok almarhum Azyumardi Azra saat memimpin Dewan Pers. Kita semua insan Pers Indonesia amat berduka dengan kepergian beliau," kata Hendry menyudahi perbincangan.