Polisi Bubarkan Paksa Pelatihan Guru PAUD, Kapolres Pamekasan Minta Maaf dan Ganti Rugi Biaya
Kesepakatan damai antara Polres Pamekasan dengan Himpunan Pendidik Anak Usia Dini (Himpaudi) Pamekasan tentang kasus pembubaran paksa kegiatan pelatihan Himpaudi oleh Polsek Larangan. ANTARA/HO-Polres Pamekasan

Bagikan:

PAMEKASAN - Polres Pamekasan, Jawa Timur akhirnya membiayai pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka bagi guru PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) yang gagal digelar akibat pembubaran paksa oleh Polsek Larangan pada 5 September.

"Keputusan ini sesuai dengan hasil pertemuan damai antara pengurus Himpaudi Kabupaten Pamekasan bersama Polres Pamekasan pada 6 September 2022," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemkab Pamekasan Akhmad Zaini dilansir ANTARA, Sabtu, 10 September.

Selain mengganti biaya pelatihan dengan menggelar kembali pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka itu, Polres Pamekasan juga akan menerjunkan tim Polwan dari Polres Pamekasan untuk memberikan pendampingan pada guru PAUD yang mengalami trauma.

Sebab, pada pembubaran paksa itu, sebagian guru PAUD perempuan ada yang mengalami trauma.

"Pak Kapolres dalam pertemuan damai itu, bertanggung jawab dengan menerjunkan tim Polwan dari Polres Pamekasan untuk melakukan pendampingan bagi guru PAUD yang mengalami trauma," katanya, menjelaskan.

Pembubaran paksa kegiatan Pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka bagi guru PAUD se-Kabupaten Pamekasan oleh Polsek Larangan itu, lantaran panitia tidak menyampaikan pemberitahuan kepada Polsek Larangan.

Panitia menanggap kegiatan itu merupakan kegiatan biasa, sehingga pemberitahuan kepada aparat keamanan tidak diperlukan.

Menurut Ketua Himpaudi Pamekasan Heriyanto, pihaknya tidak menyampaikan pemberitahuan tentang kegiatan pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka itu, karena mengacu kepada kegiatan yang pernah digelar sebelumnya oleh Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI).

"Kegiatan yang sama sebelumnya digelar oleh IGTKI Pamekasan, dan tidak dibubarkan. Kami mengacu kepada kegiatan itu," katanya.

Namun, saat pelaksanaan, Polsek Larangan datang ke lokasi kegiatan dan membubarkan paksa kegiatan pelatihan itu hanya dalam waktu sekitar 10 menit, sehingga materi pelatihan tentang Implementasi Kurikulum Merdeka tersebut tidak tersampaikan kepada peserta pelatihan.

Sementara itu, Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Trianto meminta maaf atas kejadian itu. Kapolres menyatakan siap mengganti biaya pelatihan, termasuk memberikan pendampingan kepada guru PAUD yang mengalami trauma.

Kapolres juga memaklumi kecaman yang disampaikan sejumlah pihak atas insiden pembubaran paksa kegiatan guru PAUD se-Kabupaten Pamekasan, seperti Dewan Pendidikan, Komnas Pendidikan Indonesia Kabupaten Pamekasan dan DPRD Pamekasan