Mengenal Apa Itu Remisi, Lengkap dengan Jenis, Tujuan, dan Syarat Mendapatkannya
Ilustrasi narapidana (Denis Oliveira on Unsplash)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Masyarakat mulai mempertanyakan apa itu remisi setelah sejumlah napi koruptor akhirnya bebas lantaran mendapatkan keringanan hukuman. Remisi memang diatur dalam Undang Udang Dasar, sehingga hal tersebut bersifat legal. Tim VOI akan mencoba menjelaskan pengertian remisi hingga cara mendapatkannya.

Apa Itu Remisi?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) remisi memiliki tiga pengertian, yakni pengurangan hukuman yang diberikan kepada orang yang terhukum, berkurangnya gejala penyakit atau hilangnya gejala penyakit untuk sementara waktu, dan pembebasan dari utang, penalti, atau kewajiban.

Selain di KBBI, pengertian remisi dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam UU tersebut dijelaskan remisi adalah pengurangan masa pidana yang dibebankan pada narapidana. Pemberian remisi dilakukan harus sesuai dengan syarat dan ketentuan perundang-undangan.

Patut digarisbawahi bahwa remisi bukan pengurangan masa tahanan, namun pengurangan masa menjalani pidana oleh narapidana.

Jenis Remisi

Selain dijelaskan dalam UU, remisi juga dijelaskan dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018. Di dalamnya diatur beberapa jenis remisi yang bisa didapatkan oleh narapidana. Adapun jenis remisi yakni sebagai berikut.

  1. Remisi umum

Remisi umum adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan untuk narapidana saat memperingati hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh setiap tanggal 17 Agustus.

  1. Remisi Khusus

Adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan untuk narapidana saat hari besar keagamaan sesuai dengan keyakinan narapidana atau anak yang bersangkutan. Jika dalam satu tahun terdapat beberapa hari besar keagamaan, maka yang dipilih adalah hari paling mulia dari total setahun.

  1. Remisi Kemanusiaan

Diberikan kepada narapidana dalam beberapa kondisi yang diatur pada Pasal 29 Permenkumham 3/2018, yakni narapidana yang dipindana paling lama 1 tahun, narapidana dengan usia di atas 70 tahun atau narapidana tersebut menderita sakit berkepanjangan.

  1. Remisi Tambahan

Remisi tambahan ialah pengurangan masa menjalani tahanan yang diberikan kepada narapidana apabila ia memeberikan sumbangsih kepada negara. Sumbangsih yang dimaksud seperti berjasa pada negara, mampu memberikan manfaat untuk negara dan lingkungan sosial, hingga membantu memberikan pembinaan untuk masyarakat di LAPAS.

  1. Remisi Susulan

Yaitu remisi yang diberikan kepada narapidana yang sudah mendapat putusan pengadilan yang telah in kracht serta tak pernah mendapat remisi sebelumnya.

Tujuan Adanya Remisi

Adanya remisi diberikan dengan tujuan tertentu. Dikutip dari Detik, Khayatul dalam bukunya berjudul Kompilasi Teori dan Penerapan Remisi menjelaskan bahwa Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly sempat menyampaikan tujuan remisi.

Tujuan pertama adalah untuk memenuhi hak narapidana dan anak pidana atau Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Selain itu remisi diadakan untuk memberikan apresiasi kepada narapidana dan ABH yang dinilai mampu memperbaiki perilaku dan meningkatkan kualitas dan kompetensi diri dengan cara pengembangan keterampilan demi hidup mandiri di masyarakat.

Tujuan remisi adalah untuk memberikan kesempatan dan motivasi kepada narapidana dan ABH agar mendapat kesejahteraan sosial, pendidikan, dan keterampilan. Remisi juga bertujuan untuk menghemat anggaran negara seperti makan dan kebutuhan lainnya.

Syarat Mendapatkan Remisi

Untuk mendapatkan remisi, narapidana harus memenuhi syarat yang diatur dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018. Adapun syarat secara umum adalah sebagai berikut.

  1. Kelakuan baik narapidana yang dibuktikan dengan beberapa hal.
  2. Masa pidana lebih dari 6 bulan.

Selain itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh narapidana khusus seperti narapindana kasus terorisme, narkotika, dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya. Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.

  1. Mau bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar tindak pidana yang dilakukannya;
  2. Sudah membayar denda dan uang pengganti lunas sesuai dengan putusan pengadilan (untuk napi koruptor);

Terpidana sudah mengikuti program deradikalisasi dan menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis dan berjanji tak akan melakukannya lagi.

Itulah beberapa informasi tentang apa itu remisi untuk narapidana. Untuk mendapatkan informasi menarik lain, kunjungi VOI.ID.