Bagikan:

JAKARTA - Hasil survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 13 hingga 21 Agustus 2022, menunjukkan institusi kejaksaan memperoleh tingkat kepercayaan publik paling tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Yang paling dipercaya masyarakat dalam hal pemberantasan korupsi itu untuk sementara nomor satu, kejaksaan," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan dilansir ANTARA, Rabu, 31 Agustus.

Dalam survei tersebut disebutkan sebanyak delapan persen responden di antaranya sangat percaya pada pemberantasan korupsi oleh kejaksaan, 68 persen cukup percaya, 18 persen kurang percaya, satu persen tidak percaya sama sekali, dan lima persen menjawab tidak tahu/tidak jawab.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul kejaksaan di urutan kedua. Sebanyak delapan persen responden menyatakan sangat percaya pemberantasan korupsi oleh KPK, sedangkan 67 persen lainnya cukup percaya, 21 persen kurang percaya, satu persen tidak percaya sama sekali, dan tiga persen menjawab tidak tahu/tidak jawab.

"Ada 56 persen lebih masyarakat menyatakan tidak setuju kalau KPK dibubarkan atau KPK disetop keberadaannya walaupun lembaga hukum lain sudah mampu menangani korupsi," ujar Djayadi saat memaparkan hasil survei nasional penilaian publik atas masalah hukum terkini dan kinerja lembaga penegak hukum.

Menyusul kejaksaan dan KPK, lembaga pengadilan menempati urutan ketiga. Pengadilan sangat dipercaya oleh delapan persen responden dalam pemberantasan korupsi. Sementara 67 persen responden cukup percaya, 20 persen kurang percaya, satu persen tidak percaya sama sekali, dan empat persen menjawab tidak tahu/tidak jawab.

Dalam survei tersebut, Djayadi mengatakan bahwa Polri berada di urutan terbawah. Sebanyak tujuh persen responden sangat percaya kepolisian dalam urusan pemberantasan korupsi, sedangkan jumlah yang cukup percaya sebesar 57 persen, kemudian 31 persen kurang percaya, dua persen tidak percaya sama sekali, dan tiga persen persen menjawab tidak tahu/tidak jawab.

"Jadi kejaksaan, KPK, pengadilan poinnya hampir sama itu tingkat kepercayaan masyarakat (dalam hal pemberantasan korupsi), Polri agak jauh," ujarnya.

Dalam survei tersebut, Djayadi juga menyebutkan terjadi kecenderungan tren positif persepsi publik, dengan masyarakat yang menilai penegakan hukum secara nasional saat ini lebih tinggi jumlahnya dan meningkat dibandingkan survei yang dilakukan LSI pada Mei lalu, demikian juga terhadap kondisi pemberantasan korupsi.

"Yang menilai baik cenderung meningkat selama tiga bulan terakhir, sedangkan yang menilai buruk cenderung menurun," kata Djayadi.

Survei dari LSI ini dilakukan dengan populasi yang terdiri atas warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dalam pemilu, yakni mereka yang berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan.

Pengambilan sampel dilakukan dengan metode multistage random sampling yang diikuti sebanyak 1.200 responden. Wawancara dilakukan secara tatap muka, dengan margin of error sekitar kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.