Flobamor Bantah Tuduhan Monopoli Jasa Wisata Taman Nasional Komodo
Ilustrasi- WIsatawan di Pulau Komodo, NTT. ANTARA/Kornelis Kaha

Bagikan:

KUPANG - PT Flobamor, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), membantah tuduhan pihaknya memonopoli jasa wisata Taman Nasional Komodo (TNK).

“Saya rasa perlu diluruskan bahwa keterlibatan kami di TNK bukan untuk memonopoli seperti anggapan banyak orang, tetapi kehadiran kami hanya sebagai penyalur saja,” kata Direktur Operasional PT. Flobamor, Abner Ataupah di Kupang dikutip ANTARA, Rabu, 25 Agustus.

Sorotan ini muncul setelah Pemerintah NTT mengumumkan kenaikan tarif masuk TN Komodo sebesar Rp15 juta berlaku untuk empat orang dalam setahun.

Abner menegaskan, saat nanti aturan itu diberlakukan, semua pihak pendukung sektor pariwisata yang berperan di dalamnya seperti para pelaku UMKM, pelaku jasa wisata, dan pelaku jasa transportasi yang ada di Labuan Bajo, bukan PT Flobamor.

Dia menjelaskan PT. Flobamor hanya mengatur dalam sistem digitalisasi. Ia mengatakan semua pembelian paket membership seharga Rp15 juta hanya melalui aplikasi INI SA, yang baru diluncurkan beberapa waktu lalu.

Abner mengatakan hal tersebut perlu diatur untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti ijin yang tidak jelas, sertifikasi yang tidak jelas, dan juga mengatur standar-standar pelayanan yang layak bagi wisatawan atau pengunjung.

"Semisal ada sopir yang jemput tamu dengan berpakaian yang tidak layak, ada juga yang kendaraannya tidak punya STNK dan BPKB. Ini kan perlu diatur. Apalagi Labuan Bajo adalah destinasi wisata Super Premium," tegasnya.

Abner juga menegaskan Flobamora tidak ada urusan dengan jasa wisata yang menjadi bagian dari agen travel, operator tour, maupun pelaku wisata yang ada di NTT, khususnya Labuan Bajo. Justru lanjut Abner, para pelaku wisata tersebut nantinya akan bekerja sama dengan Flobamor.

Sementara untuk jasa transportasi, nanti akan didaftarkan melalui aplikasi INI SA untuk diatur bagaimana izinnya, kelengkapan surat-surat kendaraan, sampai kepada standar-standar pelayanan yang ditetapkan.

"Jadi PT Flobamor tidak memonopoli, tetapi sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam hal ini Pemprov NTT dalam hal regulasi. Mengatur standardisasi, manajemen dan digitalisasi, itu fungsi PT Flobamor di sini," tegasnya.

Namun yang perlu diketahui, jelas Abner, di dalam tarif tersebut sudah mencakup empat hal utama termasuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yaitu tiket masuk ke Pulau Komodo beserta kegiatan-kegiatan di dalamnya.

"Kalau orang beli paket Rp15 juta dia bebas keluar masuk selama satu tahun dan perlu bayar lagi. Jadi PNBP itu sudah ada di dalamnya. Tiket masuk tidak berubah sesuai peraturan yang ada," jelasnya.

Fasilitas yang didapat konsumen yakni saat tiba di Bandara Komodo, disambut di lounge VIP dan bisa menikmati berbagai makanan dan minuman secara gratis, barang bawaannya pun diurus petugas bandara.

Setelah itu, lanjut Abner, ada penjemputan menggunakan mobil lokal dengan standar baik jenis kendaraan maupun pelayanan yang ditetapkan. Soal ini, harga di lapangan bisa juga dinaikan dari harga pasaran saat ini.

Terkait pengelolaan TN Komodo khususnya Pulau Komodo dan Pulau Padar, Abner menjelaskan pengelolaan itu awalnya didahului dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Provinsi NTT dan Direktorat Jendral (Ditjen) Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Kementrian Kehutana. dan Lingkungan Hidup (LHK) RI.

Setelah MoU itu dilakukan, dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Flobamor dan Balai TNK. PKS ini dilakukan setelah Gubernur mengeluarkan SK penunjukkan kepada Flobamor dengan dasar yang kuat karena disertai ada payung hukumnya.