Bagikan:

LEBAK - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan 4 pelaku judi kartu domino dan remi di Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono mengatakan, keempat pelaku berinisial AG (46 ), AS (54),RK (33), dan SR (58), mereka telah diamankan di Polres Lebak untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan kami mengamankan barang bukti berupa tiga box kartu remi dengan merek Domino, dua kotak kartu gapleh dengan merek Gobhui, dan uang tunai sebesar Rp2.010.000,” jelas Indik.

Sementara itu, Indik mengatakan bahwa Polres Lebak berkomitmen untuk berantas tuntas tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polres Lebak ini.

"Sesuai dengan atensi pimpinan, Polres Lebak Polda Banten berkomitmen wilayah Kabupaten Lebak bersih dari penyakit masyarakat yaitu tindak pidana perjudian," tukasnya.

"Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," terang indik.