Bagikan:

JAKARTA - Mantan kuasa hukum Bharada E Deolipa meminta maaf kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.terkait tuntutan perdata yang dilayangkan olehnya. Meskipun meminta maaf namun, tuntutan itu tetap berjalan dan akan disidangkan.pada tanggal (7/9) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalan gugatan tersebut Deolipa menuntut ganti rugi senilai Rp15 miliar. Hal tersebut disampaikan Deolipa pada konser musik yang digelar di kawasan Jakarta Selatan, Senin (22/8). Simak videonya berikut ini.