Pemerintah Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Perumahan Berkedok Harga Murah
Ilustrasi. (Foto: Kementerian PUPR)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan pendataan dan melakukan monitoring serta berkoordinasi dengan seluruh pengembang perumahan yang ada di daerah.

Hal tersebut dilakukan agar berbagai praktek penipuan perumahan berkedok harga murah yang merugikan banyak warga dapat diantisipasi sehingga tidak terulang pada masa mendatang.

"Beberapa waktu belakangan ini marak adanya tindak pidana penipuan yang melibatkan para pengembang perumahan syariah ilegal mulai membuat resah masyarakat. Padahal pemerintah terus berupaya menyediakan rumah melalui Program Sejuta Rumah," kata Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis 23 Januari.

Menurut Khalawi, adanya langkah pendataan pengembang di daerah ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat bahwa pengembang yang mereka pilih adalah legal.

Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, imbuh Khalawi, berharap ke depan peristiwa penipuan terkait perumahan murah tersebut tidak terulang kembali. Pihaknya terus meminimalisir hal tersebut, salah satu upayanya adalah dengan menggelar rapat koordinasi dan mengundang para pemangku kepentingan di seluruh wilayah di Indonesia sebagai langkah preventif awal dalam upaya pencegahan penipuan perumahan.

Pihaknya juga menggandeng pihak Kepolisian untuk bisa mencari jalan keluar yang terbaik dalam rangka permasalahan yang sudah dan melakukan tindakan preventif ke depan Program Sejuta Rumah bisa berjalan sesuai peraturan. Selain itu, lanjut dia, juga mengundang Pemda karena mereka punya fungsi strategis untuk mengawasi perizinan dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di daerah.

"Kami juga mengimbau agar masyarakat harus teliti, cermat dan cerdas dalam memilih rumah yang ingin dibeli," tuturnya.

Khalawi juga berharap kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan harga jual perumahan yang murah, yaitu masyarakat juga harus memperhatikan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta site plan yang dimiliki oleh pengembang perumahan tersebut.

"Banyak jenis properti dan jangan keliru untuk memilih produk properti yang hanya murah harganya. Jadi masyarakat harus jeli dalam memilih agar tidak keliru dalam membeli rumah," katanya.

Terkait dengan pengembang perumahan yang melaksanakan pembangunan rumah bersubsidi dengan harga yang terjangkau, Khalawi menyarankan agar masyarakat dapat mengecek data pengembangnya melalui aplikasi Sistem Registrasi Pengembang (SIRENG), guna melihat identitas serta nama pengembang perumahan yang melaksanakan pembangunan rumah bersubsidi di seluruh Indonesia.

Dalam Sireng, masih menurut dia, ada sekitar 13.793 pengembang dan 19 asosiasi perumahan yang telah terdaftar di SIRENG, serta terdapat daftar asosiasi perumahan sebagai pembina pengembang perumahan, seperti REI, Himperra, dan Apersi.