Ada Fatwa Nomor 22 Tahun 2011, MUI Sebut Pertambangan Tetap Bisa Dilakukan Selama Ramah Lingkungan dan Demi Kemaslahatan Masyarakat
Foto: Dok. Antara

Bagikan:

BELITUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung tata kelola pertambangan biji timah ramah lingkungan atau tidak menimbulkan kerusakan demi kemaslahatan masyarakat secara berkelanjutan.

"Penambangan tetap bisa dilakukan asalkan tidak menimbulkan kerusakan tetapi untuk kesejahteraan umat," kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI yang juga menjabat sebagai Staf Khusus Wakil Presiden RI KH. Ikhsan Abdullah seperti diberitakan Antara di Tanjung Pandan, Belitung, Minggu 14 Agustus.

Hal ini disampaikan dalam kegiatan Forum Grup Diskusi (FGD) Telaah Fatwa MUI dengan Tema "Solusi Melestarikan Lingkungan Alam Bumi Laskar Pelangi dalam Rangka Himayatul Umat" yang diselenggarakan MUI Belitung.

Menurut dia, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Ramah Lingkungan pada 26 Mei 2011.

Dia menjelaskan dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa aktivitas pertambangan boleh dilakukan sepanjang untuk kepentingan kemaslahatan umum, tidak mendatangkan kerusakan, dan ramah lingkungan.

"Kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan persyaratan serta tidak mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar hukumnya adalah haram," katanya.

Ia menambahkan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkenal sebagai daerah penghasil biji timah sehingga kekayaan ini harus dikelola dengan baik demi kesejahteraan umat.

"Saya menganggap bahwa Allah SWT menciptakan Bangka Belitung ini saat dalam keadaan tersenyum karena banyak potensi kekayaan alam dan komoditi unggulan lain," ujar dia.

Dia mengatakan dalam menciptakan pertambangan biji timah yang ramah lingkungan maka dibutuhkan suatu penerapan teknologi.

"Ijtihad adalah kita menggunakan teknologi mau tidak mau karena kalau dieksploitasi secara membabi buta terus menerus, maka akan habis sehingga harus ada keberlanjutan," katanya.

Ia merekomendasikan agar para pemangku kepentingan dalam pemberian lahan pertambangan harus dibatasi, selektif, dan berkeadilan yang semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat umum.

"Peran MUI sebagai himayatul umat harus terus mengedukasi ini. Dakwah mengenai penyelamatan lingkungan hidup saat ini adalah prioritas," ujarnya.