BBKSDA Jabar Evakuasi 28 Hewan Dilindung dari Reptil hingga Burung
Seekor lutung jawa (Trachypithecus Auratus) berada di dalam kandang sementara Kantor Bidang KSDA Wilayah III, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (8/6/2022). (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr).

Bagikan:

CIREBON - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, melalui Resor Konservasi Wilayah XXII Cirebon, pada periode Januari hingga Juni 2022 atau selama enam bulan berhasil mengevakuasi 28 hewan dilindungi dari masyarakat.

"Ada 28 hewan dilindungi yang telah kami evakuasi dan diselamatkan," kata Petugas Polisi Hutan (Polhut) Resor Konservasi Wilayah XXII Cirebon BBKSDA Jabar Ade Kurniadi Karim dilansir ANTARA, Rabu, 3 Agustus.

Dia mengatakan jumlah tersebut terdiri atas hewan dilindungi jenis mamalia, primata, reptil, dan avas. Semuanya merupakan hasil evakuasi, dan penyerahan secara sukarela dari masyarakat.

Dari 28 hewan dilindungi yang berhasil dievakuasi, jenis primata yang paling mendominasi yaitu mencapai 16 ekor, disusul reptil tujuh ekor, mamalia empat ekor, dan aves (jenis burung) satu ekor.

"Semua hewan dilindungi itu kemudian kami kirimkan ke balai konservasi, dan selanjutnya nanti akan dilepasliarkan kembali," katanya.

Yang terbaru, pihaknya menerima satu lutung jawa (Trachypithecus Auratus) yang berhasil dievakuasi oleh Damkar Kabupaten Cirebon, di salah satu rumah warga.

Lutung tersebut, kata Ade, diduga merupakan hewan peliharaan, karena kondisinya sangat terawat dan juga habitat asli bukan di dataran rendah.

"Kami menduga lutung jawa ini merupakan hewan peliharaan. Karena habitat aslinya ada di puncak gunung," katanya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, agar tidak memelihara, memiliki, dan memperjualbelikan satwa-satwa yang terancam punah serta dilindungi undang-undang.

Karena ketika didapati ada masyarakat yang memelihara, memiliki dan memperjualbelikan, satwa dilindungi, akan diancam kurungan penjara selama lima tahun, atau denda Rp100 juta.

"Payung hukum yang kami gunakan, ketika ada masyarakat yang memiliki, memperjualbelikan satwa dilindungi yaitu Pasal 21 ayat 2 Huruf (a) jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem," ujar Ade.