Dua Mantan Pejabat Tinggi Disnakertrans Kabupaten Serang yang Korupsi Dana COVID-19 Masih Dipertimbangkan Tuntutan Hukuman Mati
Mantan Kepala Dinas Disnakertrans Kabupaten Serang, R. Setiawan dan Kabid Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Serang Sutarya/ Foto: IST

Bagikan:

SERANG - Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar mengatakan dua mantan pejabat tinggi Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang terancam hukuman mati. Namun untuk saat ini, pihaknya masih mempertimbangkan tuntutan tersebut.

Seperti diketahui Mantan Kepala Dinas Disnakertrans Kabupaten Serang, R. Setiawan dan Kabid Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Serang Sutarya ditetapkan tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial COVID-19 pada tahun 2020 senilai Rp3 Miliar.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ada pertimbangan (terkait hukuman mati tersebut),” kata Rezkinil saat dikonfirmasi VOI, Jumat, 22 Juli.

Rezkanil menjelaskan hal yang mendasari kedua mantan pejabat tinggi itu dikenakan hukuman mati yakni mereka melakukan tindakan korupsi itu pada saat bencana alam atau pandemi.

“Itu di pasal 2 itu dimungkinkan hukum mati, dalam hal bencana alam atau pandemi bisa. Cuma kan kita tengok dulu apakah potensi dilakukan penuntutan hukuman mati,” tutupnya.

Tersangka Kasus Bansos COVID-19

Rezkinil menjelaskan kedua tersangka menyelewengkan dana bantuan COVID-19 sebesar Rp3 Miliar pada tahun 2020.

Dana bantuan yang berasal dari belanja tak terduga (BTT) APBD Kabupaten Serang seharusnya digunakan untuk warga yang terdampak COVID-19 dengan pemberian keterampilan menjahit masker dan hazmat.

Namun, pada pelaksanannya diduga menyimpang, malah melakukan pengadaan barang berupa bahan dan menunjuk penjahit profesional untuk membuat masker dan baju hazmat.

Ia mengatakan peran dari ke dua tersangka yakni berbeda-beda, mulai Setiawan sebagai pencarian dana dan Sutarya pejabat pembuat komitmen.

“(Jumlahnya) Rp3 miliar, efektif pencairannya Rp2.650.000.000, (Dalam perannya) ST pembuat komitment dan RS pencairan dana,” katanya