Bagikan:

JAYAPURA - Tim Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota melakukan 22 adegan rekonstruksi ulang kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi di Jembatan Temiri Koya Koso Distrik Abepura beberapa waktu lalu dengan korban Nurjani. Tersangka WI alias Frit dan SR alias Sam dihadirkan dalam reka ulang.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling mengatakan, rekontruksi tersebut dilakukan  dengan diperagakan langsung oleh tersangka. Reka ulang disaksikan Kejaksaan serta pengacara kedua tersangka.

"Maksud dari pelaksanaan rekonstruksi ulang ini dilakukan untuk melengkapi administrasi penyidikan sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum. Di mana usai pelaksanaannya, akan segera dilakukan Tahap I yakni pengiriman berkas perkara," kata AKP Handry dikutip dari keterangan tertulis yang diteruskan Humas Polda Papua, Senin, 18 Juli.

AKP Handry menuturkan kedua tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Pelaksanaan rekonstruksi disaksikan Jaksa bernama Arifin dan Achmad Kobarudin dan dikawal ketat oleh personel dari Sat Samapta bersama Penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota," kata AKP Handry.