Bagikan:

BANYUMAS - Bupati Banyumas Achmad Husein mengingatkan agar jangan sampai terjadi kecurangan dalam pembagian tempat berdagang di Pasar Sokawera, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ketika pembangunannya telah selesai.

"Peletakan pedagang basah dan kering harus jelas zonasinya serta letak pintu masuk dan keluar jangan hanya dari depan saja, agar tidak muncul kesenjangan antarpedagang. Itu sangat penting," katanya di Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Banyumas, Antara, Kamis, 14 Juli.

Bupati mengatakan hal itu saat memberi sambutan dalam acara peletakan batu pertama pembangunan Pasar Sokawera yang diinisiasi Kepala Desa Sokawera Muhayat dengan memanfaatkan program Dana Desa dalam rangka memberdayakan ekonomi masyarakat.

Selain zonasi pedagang, kata dia, desain pasar yang meliputi lahan parkir, sirkulasi udara, dan pencahayaan termasuk kebersihan lingkungan harus benar-benar dipikirkan.

Berdasarkan hasil evaluasi dari permasalahan pasar-pasar sebelumnya, Husein meminta agar tidak terjadi kecurangan dalam pembagian tempat berdagang demi kenyamanan bersama.

"Nanti untuk letak pedagang diundi saja, jangan sampai ada titip-menitip. Jadi, nasib letak dagang ditentukan oleh pedagang sendiri," katanya.

Dalam kesempatan itu, Bupati mengharapkan Pasar Sokawera ke depan tidak hanya menjadi pasar yang buka pada siang hari saja, juga bisa menjadi pasar malam.

Menurut dia, masyarakat setempat bisa memanfaatkan lahan parkir Pasar Sokawera sebagai pusat kuliner pada malam hari seperti halnya Pasar Manis di Purwokerto, Banyumas.

Sementara itu, Kades Sokawera Muhayat mengatakan pembangunan pasar yang ditargetkan selesai pada tahun 2023 tersebut sejalan dengan salah satu tujuan Dana Desa, yakni pemberdayaan ekonomi masyarakat.

"Kami bangun sebuah pasar yang nantinya dapat memberdayakan sumber daya masyarakat di Desa Sokawera. Selain itu juga untuk meningkatkan pendapatan asli desa (PADes) dan Insya Allah dengan PADes ini nantinya dapat membantu masyarakat agar tidak bergantung pada pemerintahan pusat," kata Kades Sokawera Muhayat.