JAKARTA - Satgas Penanganan COVID-19 tidak memberlakukan ketentuan karantina bagi jemaah haji yang tiba di Indonesia selama kondisi tubuh dinyatakan sehat berdasarkan hasil skrining di bandara.
"Sesampainya tiba di Indonesia, karena seluruh jemaah haji telah melakukan vaksinasi dasar dan sebagian besar sudah dibooster (dosis penguat), tentu kalau tidak bergejala bisa lewat saja," kata Kepala Subbid Dukungan Kesehatan Bidang Darurat Satgas COVID-19 Alexander K. Ginting dilansir ANTARA, Senin, 11 Juli.
Ketentuan tersebut berbeda saat keberangkatan calon jemaah haji yang saat itu diwajibkan untuk mengkarantina diri selama sepekan jelang keberangkatan ke Tanah Suci.
Menurut Alexander, kebijakan saat pemberangkatan dilatarbelakangi permintaan Pemerintah Arab Saudi agar seluruh calon haji dinyatakan negatif hasil RT-PCR 3x24 jam.
"Ini tentunya harus benar-benar dipersiapkan sehingga tidak akan menganggu kloter penerbangan," katanya.
Meski saat kedatangan di Tanah Air pada 16-30 Juli 2022 tidak kembali diberlakukan ketentuan karantina, kata dia, tapi tim kesehatan di asrama haji tetap melakukan skrining kesehatan untuk memastikan kondisi kesehatan jemaah haji.
Jika hasilnya positif dengan gejala ringan, akan dilanjutkan dengan prosedur isolasi mandiri. Jika gejala sedang hingga berat karena faktor komorbid, akan dirujuk ke rumah sakit.
BACA JUGA:
Alexander mengatakan pengawasan terhadap protokol kesehatan dalam aktivitas penjemputan jemaah haji di bandara dan asrama perlu ditata dengan baik demi mencegah penularan yang tidak terkendali.
"Yang kita khawatirkan adalah kerumunan di area penjemputan atau di rumah jamaah. Aktivitas itu harus dikendalikan dengan prokes dan ketentuan PPKM," katanya.
Sebelumnya, otoritas kesehatan di Arab Saudi melaporkan penambahan ratusan kasus harian COVID-19 dalam beberapa hari terakhir. Bahkan per 24 Juni 2022, ada 927 kasus baru.