Pemakaian Vaksin Merah Putih sebagai <i>Booster</i> Perlu Uji Klinik Lanjutan
ILUSTRASI DOK VIA ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Peneliti Utama Vaksin Merah Putih Universitas Airlangga Dominicus Husada mengatakan bahwa vaksin Merah Putih dapat digunakan untuk kepentingan booster atau penguat tapi harus melalui uji klinik lanjutan, berbeda dari yang saat ini tengah berlangsung.

"Bisa untuk macam-macam. Bisa untuk pemakaian primer, bisa untuk booster, bisa untuk remaja, anak," kata Peneliti Utama Vaksin Merah Putih Dominicus dilansir ANTARA, Senin, 11 Juli.

Namun, untuk menggunakan vaksin Merah Putih sebagai booster membutuhkan uji klinik yang berbeda dari yang saat ini berlangsung. Saat ini, vaksin Merah Putih tengah berada dalam uji klinik fase 3 untuk pemakaian primer yang dimulai pada akhir Juni lalu.

Setelah menyelesaikan fase 3 maka akan diajukan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Setelah itu baru uji klinik lanjutan untuk booster dapat dilakukan.

"Uji klinis booster ada sendiri, tidak sekarang ini," kata Ketua Tim Uji Klinik Vaksin Merah Putih Universitas Airlangga itu.

Vaksin Merah Putih, yang merupakan hasil kolaborasi Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia, telah memulai uji klinik fase 3 yang ditandai dengan kick off di Aula Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga, Surabaya di Jawa Timur pada 27 Juni 2022.

Tahap uji klinik fase 3 direncanakan akan melibatkan 4.005 subjek dan dilakukan bekerja sama dengan lima rumah sakit yaitu RSUD dr. Soetomo Surabaya, RS UNAIR Surabaya, RSUD dr. Saiful Anwar Malang, RS Paru Jember serta RSUD dr. Soebandi Jember.

Selain akan digunakan dalam vaksinasi primer, vaksin Merah Putih juga didorong agar dapat dipakai sebagai booster dan vaksinasi pada anak untuk mendapat kekebalan komunal (herd immunity) dari COVID-19.

Vaksin itu ditargetkan agar dapat mulai diproduksi pada tahun ini, setelah sebelumnya mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM.