JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI mencatat volume lalu lintas kendaraan dua arah di Bundaran Hotel Indonesia (HI) meningkat rata-rata sembilan persen per minggu. Data terakhir pada 23-30 Juni 2022 bahkan mencapai hampir 98 ribu kendaraan.
"Sehingga dibutuhkan penanganan lalu lintas yang komprehensif melalui uji coba rekayasa lalu lintas di Bundaran HI," kata Pelaksana Harian Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Emanuel Kristanto di Jakarta, Selasa 5 Juli dinukil dari Antara.
Dengan rekayasa lalu lintas dari arah Senayan atau dari selatan menuju Harmoni atau utara, maka akan berimbas kepada kepada lalu lintas di sekitar Simpang Sarinah dan Kebon Sirih.
Untuk mengantisipasi hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI menyiapkan dua opsi, yakni berputar di Bundaran Patung Kuda.
Selain itu, ketika volume lalu lintas di Bundaran Patung Kuda sudah padat, maka dialihkan berputar di depan Kementerian Perhubungan atau di Jalan Medan Merdeka Barat.
Dishub DKI menargetkan rekayasa lalu lintas dapat mengurai kemacetan akibat persilangan arus lalu lintas di kawasan Bundaran HI melalui uji coba rekayasa lalu lintas pada 4-10 Juli 2022. Uji coba rekayasa lalu lintas dilakukan pukul 16.00-21.00 WIB.
BACA JUGA:
Persilangan lalu lintas yang kerap menimbulkan tersendatnya gerak kendaraan di Bundaran HI, yakni arus lalu lintas dari arah utara (Jalan Thamrin) menuju selatan atau Jalan Sudirman yang menyilang antara kendaraan dari arah selatan menuju ke timur yakni di Jalan Imam Bonjol.
Untuk itu, dalam uji coba rekayasa lalu lintas arus kendaraan dari arah Jalan Jenderal Sudirman yang hendak ke Jalan Imam Bonjol diarahkan untuk melakukan putar balik di Bundaran Patung Kuda atau opsi lain berputar di Kementerian Perhubungan.
Artinya, kendaraan dari selatan diluruskan ke utara di Jalan Thamrin kemudian baru putar balik di Patung Kuda.
Kemudian, arus lalu lintas dari arah Jalan Imam Bonjol yang hendak mengarah ke utara, yakni Jalan Thamrin diarahkan untuk melakukan putar balik ke arah selatan melalui Jalan Galunggung kemudian tembus di Jalan Sudirman dan melanjutkan ke utara.
Rekayasa lalu lintas tersebut dikecualikan bagi angkutan umum TransJakarta dan kendaraan yang mengangkut VIP.