Diduga Pakai Narkoba, Pegawai Imigrasi Jember Dinonaktifkan
ILUSTRASI UNSPLASH

Bagikan:

SURABAYA - Seorang oknum kantor imigrasi (Kanim) Kabupaten Jember, Jawa Timur, dinonaktifkan sementara. Ini lantaran pegawai berinisial B itu diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

"Kami telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara untuk oknum yang telah menjadi tersangka dan menunjuk penggantinya," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Jatim, Hendro Tri Prasetyo, di Surabaya, Kamis, 30 Juni.

Hendro menegaskan pihaknya tidak akan menolerir pelanggaran yang dilakukan pegawai jika terbukti bersalah. Baik honorer, PNS bahkan pejabat sekalipun tetap akan dikenakan sanksi tegas, terutama oknum yang melakukan penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, kata dia, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Beberapa pejabat dan pegawai Imigrasi Jember saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh Divisi Keimigrasian dan Divisi Administrasi Jatim. "Sikap kami jelas, tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahguna narkotika," katanya.

Hendro mengatakan, Kanwil Kemenkum HAM Jatim menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang dan siap bersinergi apabila penyidik membutuhkan. Tidak sampai di situ saja, Hendro menegaskan pihaknya siap mengusulkan sanksi berupa pemecatan, apabila oknum tersebut telah dinyatakan bersalah oleh hakim.

"Kami tetap menganut asa praduga tak bersalah, sehingga usulan pemecatan baru akan diusulkan bila sudah ada ketetapan hakim," ujarnya.

Hendro mengucapkan permohonan maaf atas tindakan oknum pegawai Kantor Imigrasi Jember. Menurutnya, pihaknya tidak pernah membenarkan segala bentuk penyimpangan. Dan menyampaikan bahwa apa yang terjadi di Kanim Jember merupakan tindakan dari oknum pegawai yang tidak bertanggungjawab. 

"Dengan segala kerendahan hati, kami mengucapkan permintaan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian tersebut. Kami ke depannya akan lebih menggencarkan deteksi dini dan memperketat pengawasan pegawai, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi," katanya.