Pembelian Minyak Goreng Curah di Tanjungpinang Dibatasi 10 Kg per Hari
Ilustrasi - Minyak goreng curah. (ANTARA 

Bagikan:

TANJUNGPINANG - Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) Riany mengatakan, pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya.

"Harga eceran tertinggi atau HET minyak goreng curah yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram," kata Riany di Tanjungpinang, Antara, Rabu, 29 Juni. 

Riany menyebut pemerintah pusat sejak 27 Juni 2022, telah memulai sosialisasi dan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah untuk masyarakat. Menurutnya, pembelian minyak goreng curah ini ke depan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Bagi masyarakat yang belum punya aplikasi itu tidak perlu merasa khawatir, karena masih bisa membeli dengan menunjukkan KTP elektronik untuk mendapatkan minyak goreng curah sesuai HET.

Namun demikian, perubahan ini masih tahap sosialisasi. Setelah masa sosialisasi selesai, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan NIK.

"Disdagin juga belum mendapat surat atau petunjuk resmi terkait perubahan teknis pembelian minyak goreng curah dari pemerintah pusat atau Provinsi Kepri. Kami, masih menunggu arahan selanjutnya," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Stabilisasi Harga Disdagin Tanjungpinang Mohammad Endy Febri menyampaikan dari keterangan salah satu distributor minyak goreng di Tanjungpinang, saat ini ada dua pola pembelian minyak goreng curah.

Pertama, menggunakan cara scan melalui aplikasi PeduliLindungi, namun saat ini masih mengalami kendala ketika melakukan check-in sulit untuk masuk atau bertanda hijau.

Masing-masing pengecer ketika sudah menjadi langganan atau masuk dalam aplikasi MGCR bisa langsung mendapatkan barcode, jadi pembeli buka aplikasi PeduliLindungi tinggal scan ke barcode yang ada di pengecer.

Kedua, menggunakan cara input NIK pembeli, di mana pembeli ke pengecer/pedagang harus membawa fotokopi KTP, selanjutnya pengecer atau distributor harus menginput NIK pembeli untuk dilaporkan ke aplikasi MGCR.

"Dua minggu ini masih tahap sosialisasi. Kita juga menunggu surat resmi dari pusat maupun provinsi, baru kemudian bisa diinformasikan ke masyarakat secara menyeluruh," katanya menegaskan.