MATARAM - Tim Pencarian dan Pertolongan (SAR) berhasil menemukan satu jenazah warga Nusa Tenggara Barat yang merupakan korban kapal pengangkut 30 pekerja migran Indonesia (PMI) yang mengalami kecelakaan di Perairan Batam, Kepulauan Riau.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) NTB Abri Danar Prabawa, di Mataram, Rabu, mengatakan jenazah korban ditemukan oleh Coast Guard Singapura pada Rabu (21/6) malam 2022, pukul 21.15 WIB.
"Kantor SAR Tanjung Pinang kemudian mendapatkan informasi dari Coast Guard Singapura bahwa telah ditemukan jenazah diduga salah satu korban hilang kapal kecelakaan di Perairan Pulau Putri Nongsa Batam," katanya dilansir Antara, Rabu, 22 Juni.
Dia menyebutkan korban meninggal dunia tersebut atas nama Lalu Ahmat Sapii alias Mat (38), warga Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB.
Kepastian terkait identitas jenazah didasarkan pada penemuan dokumen atas nama korban, yakni kartu tanda penduduk (KTP), surat izin mengemudi (SIM), dan kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN) yang sudah tidak berlaku lagi.
Pihak berwenang juga sudah melakukan pendalaman terhadap terhadap 23 orang korban asal NTB yang selamat benar jenazah yang ditemukan merupakan teman mereka yang dinyatakan hilang.
"BP2MI telah berkoordinasi dengan Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri, untuk mengkoordinasikan penanganan jenazah tersebut oleh pihak Perwakilan Republik Indonesia di Singapura," katanya.
BACA JUGA:
Kapal pengangkut sebanyak 30 PMI ilegal tujuan Malaysia mengalami kecelakaan di perairan laut Pulau Putri Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis (16/6), sekitar pukul 19.30 WIB.
Dari 30 orang penumpang kapal yang menjadi korban, sebanyak 23 orang sudah berhasil diselamatkan. Semua PMI yang berhasil diselamatkan seluruhnya berasal dari NTB, dan sekarang berada di Markas Komando Pangkalan Angkatan Laut Batam.
Hingga saat ini, Tim SAR di Kepulauan Riau, masih melakukan pencarian terhadap enam orang korban yang masih dinyatakan hilang.