8 Nelayan di Aceh yang Gunakan Alat Tangkap Ikan Ilegal Ditangkap
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

BANDA ACEH - Personel Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah Aceh menangkap delapan nelayan diduga menggunakan alat tangkap ikan ilegal di perairan Pulau Aceh, pulau terluar di Kabupaten Aceh Besar.

Direktur Polisi Perairan dan Udara Polda Aceh Kombes Risnanto  mengatakan bersama delapan nelayan tersebut turut diamankan dua perahu motor serta kompresor

"Delapan nelayan tersebut ditangkap karena diduga menangkap ikan menggunakan kompresor di perairan Pulau Aceh, Minggu (19/6)," kata Kombes Risnanto, Senin, 20 Juni.

Dia mengatakan penggunaan kompresor untuk menangkap ikan dilarang karena berbahaya bagi kesehatan serta berisiko meninggal dunia.

Delapan nelayan tersebut yakni berinisial ZK (44) dan MN (29) masing-masing sebagai nakhoda, serta anak buah kapal berinisial DW (36), SR (27), YS (32), MZ (25), MR (24), dan YN (32).

Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa dua perahu motor bermesin 40 PK, dua unit kompresor, kelengkapan renang, peralatan memancing, keranjang ikan, selang, jeriken bahan bakar, ikan hasil tangkapan, dan lainnya.

Kombes Risnanto mengatakan penangkapan delapan nelayan berawal dari informasi masyarakat. Masyarakat melaporkan ada sekelompok nelayan menangkap ikan menggunakan kompresor.

Mendapat laporan tersebut, tim Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditpolairud menyelidikinya. Tim juga sempat mengejar dua perahu motor digunakan pelaku menggunakan kapal "tactical".

"Setelah dapat dihentikan, dua perahu motor berikut delapan nelayan diamankan ke Markas Komando Ditpolairud di kawasan Lampulo, Kota Banda Aceh, untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kombes Risnanto.

Para pelaku terancam dijerat melanggar Pasal 85 jo Pasal 100B Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan sebagaimana diubah dalam paragraf 2 Pasal 27 angka 26 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman hukuman tindak pidana tersebut satu tahun penjara dan denda maksimal Rp250 juta," kata Kombes Risnanto.