Kejagung Limpahkan Berkas Perkara HAM Berat Paniai ke PN Makassar
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana/DOK Kejagung

Bagikan:

JAKARTA - Penuntut Umum Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jampidsus Kejaksaan Agung melaksanakan pelimpahan berkas perkara atas terdakwa IS dalam perkara dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, tahun 2014 ke Pengadilan HAM Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar.

"Hari ini Rabu tanggal 15 Juni 2022 penuntut umum sedang melimpahkan berkas perkara atas terdakwa IS ke pengadilan HAM di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dikutip Antara, Rabu, 15 Juni.

Kapuspenkum menjelaskan, peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di Paniai, Papua karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara hukum (de jure) dan secara fakta berada di bawah kekuasaan dan pengendalian terdakwa IS.

Terdakwa IS tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

"Akibat kejadian tersebut, jatuhnya korban empat orang meninggal dunia, dan 21 orang mengalami luka-luka," ujar Sumedana.

Dalam perkara ini, kata Kapuspenkum, Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: Prin-41/A/Fh.2/05/2022 tanggal 23 Mei 2022 dan menunjuk 34 jaksa sebagai tim penuntut umum untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Paniai di Provinsi Papua tahun 2014.

"Jadi sudah ditunjuk juga 34 jaksa penuntut umum," ucapnya.

Pelimpahan berkas perkara a quo berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor: B-08/F.5/Fh.2/06/2022 tanggal 09 Juni 2022 dengan No. Reg. Perkara: PDS-01 / PEL.HAM.BERAT / PANIAI / 05 / 2022, No. Re. Bukti: RB-01 / HAM / PANIAI / 05 / 2022, dimana surat dakwaan disusun secara kumulatif, yakni kesatu melanggar Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan dakwaan kedua melanggar Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

"Setelah pelimpahan berkas perkara a quo, selanjutnya penuntut umum menunggu penetapan hari sidang dari pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar," kata Ketut.

Diperkirakan satu minggu setelah penyerahan akan ada penetapan hari sidang dari pengadilan.

Insiden Paniai terjadi pada 8 Desember 2014. Saat warga sipil tengah melakukan aksi protes terkait pengeroyokan aparat TNI terhadap pemuda di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Paniai. Dalam peristiwa tersebut mengakibatkan jatuh korban jiwa, yakni empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka.

Peristiwa Paniai merupakan satu dari 13 kasus pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM.