JAKARTA - Polri menyebut 23 orang ditetapkan tersangka terkait kelompok Khilafatul Muslimin. Mayoritas dari mereka mengikuti konvoi sepeda motor yang dibarengi dengan penyebaran selebaran ajakan khilafah.
"Sampai saat ini Polri sudah melakukan penangkapan terhadap 23 tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 14 Juni.
Puluhan tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Ramadhan pun merinci, 6 di antaranya diringkus Polda Jawa Tengah. Kemudian, 5 orang diamanakan Polda Lampung
Lalu, satu orang ditangkap Polda Jawa Timur, 5 orang diringkus Polda Jawa Barat, dan 6 orang lainnya dibekuk Polda Metro Jaya.
"(Mayoritas yang ditangkap) Kepada orang-orang yang ikut konvoi, dalam konvoi kendaraan yang mana konvoi tersebut menyebarkan selebaran terkait dengna ajakan khilafah," ungkap Ramadhan.
Penangkapan puluhan tersangka ini, lanjut Ramadhan, karena Khilafatul Muslimin diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham atau ideologi yang dianutnya. Sehingga, dinilai bertentangan dengan Pancasila.
"Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan," kata Ramadhan.