Terbukti Korupsi, Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono Divonis 8 Tahun Penjara
Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono/FOTO IST

Bagikan:

JAKARTA - Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono divonis delapan tahun penjara. Dia terbukti menerima suap terkait pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, 9 Juni.

"Pidana masing-masing delapan tahun dan denda Rp700 juta subsider enam bulan penjara," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 9 Juni.

Selain Budhi, Kedy Affandi juga divonis dengan masa hukuman yang sama. Dua vonis ini dibacakan oleh Hakim Ketua Rochmad dan dua hakim anggota yaitu AA PT NGR Rajendra serta Lujianto.

Dalam putusan, hakim menilai keduanya terbukti melakukan tindakan koruptif sesuai dakwaan ke satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Hakim juga menyatakan barang bukti dalam persidangan sah sesuai hukum untuk membonis keduanya.

Hukuman Budhi diperberat karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia. Budhi juga harusnya menjadi orang paling aktif mencegah korupsi di wilayahnya karena kepala daerah.

Hukuman dia juga diperberat karena tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan. Sementara itu, hakim menilai hukuman pemberat untuk Kedy cuma tidak mengakui perbuatannya.

Kedua orang itu mendapatkan keringanan karena sopan selam persidangan. Lalu, keduanya mempunyai tanggungan keluarga.

"Sikap jaksa dari putusan ini pikir-pikir, terdakwa juga pikir-pikir," ungkapnya.

Atas perbuatannya, Budhi dan Kedy terbukti melanggar Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.