JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di dalam kawasan car free day (CFD) mulai pekan ini. Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan para pedagang hanya boleh berjualan di sekitar trotoar saja.
"Sebelumnya memang yang berdagang itu bisa berdagang di jalan sehingga macet karena mereka berjualan di jalan raya. Dan yang di jalan raya hanya untuk yang olahraga dan bersepeda," katanya.
BACA JUGA:
"Mulai Minggu, 5 Juni 2022, hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) digelar pada pukul 06.00-11.00 WIB dan di beberapa titik HBKB sudah disediakan sebagai zona pedagang," dikutip dari Instagram @dishubdkijakarta.
Para pedagang tersebut dibagi menjadi tiga, yaitu zona merah, kuning, dan hijau, yang tersebar di 12 titik. Berikut sebarannya:
Zona Merah (tanpa pedagang):
1. Sarinah-Patung Sudirman
Zona Kuning (pedagang hanya di trotoar):
1. Patung Arjuna Wijaya-Sarinah
2. Patung Sudirman-Patung Pemuda Membangun
Zona Hijau (pedagang diperbolehkan):
1. Jl Sunda
2. Jl Kebon Kacang
3. Jl Teluk Betung
4. Jl Pamekasan
5. Jl Sumenep
6. Jl Purworejo
7. Jl Blora
8. Jl Galunggung
9. Jl Karet Pasar Baru Timur II