Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kesehatan membuka program bantuan pendidikan untuk dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dalam rangka mempercepat pemenuhan tenaga kesehatan yang merata di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di Indonesia.

"Penyakit yang paling besar dampak nyawa dan biaya bagi masyarakat Indonesia adalah jantung. Masih banyak provinsi yang tidak bisa memberikan layanan jantung di provinsi tersebut. Akibatnya kalau butuh intervensi harus diterbangkan ke daerah lain," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dikutip dari Antara, Kamis 2 Juni.

Budi mengatakan ketersediaan tenaga kesehatan spesialis di fasyankes di seluruh Indonesia, terutama untuk penyakit kronis masih sangat kurang. Pasalnya tenaga kesehatan juga banyak yang terkonsentrasi di kota-kota besar.

Menkes Budi menargetkan seluruh fasyankes di tingkat provinsi bisa memberikan layanan kesehatan jantung mulai tahun 2024.

"Tapi target ini dihadapkan pada waktu yang bertahun-tahun karena lamanya proses pendidikan dokter," katanya.

Menkes menjelaskan berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO), rasio dokter untuk warga negara Indonesia adalah satu dokter berbanding 1.000 pasien. Sementara di negara maju rasionya mencapai tiga hingga lima dokter berbanding 1.000 pasien.

Saat ini jumlah dokter yang tersedia di Indonesia sekitar 270 ribu, sementara tenaga kesehatan yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan praktik sebanyak 140 ribu orang. Artinya, masih ada kekurangan tenaga kesehatan sebanyak 130 ribu orang, kata Budi menambahkan.

“Dokternya produksi setahun hanya 12 ribu, dibutuhkan setidaknya 10 tahun bahkan lebih untuk mengejar ketertinggalan jumlah dokter minimal sesuai standar WHO untuk melayani 270 juta masyarakat Indonesia,” katanya.

Sebagai salah satu strategi mempercepat pendayagunaan jumlah tenaga kesehatan, Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan akan memberikan kesempatan bagi para dokter maupun dokter gigi yang ingin berkontribusi bagi pembangunan kesehatan di Tanah Air dengan membuka Program Bantuan Pendidikan (PBP).

Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/1050/2022 tentang Rekrutmen Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis-Dokter Gigi Spesialis Angkatan XXIX dan Dokter Subspesialis Angkatan XI Kemenkes RI Tahun 2022.

Budi mengatakan bantuan pendidikan tersebut merupakan bagian dari implementasi transformasi sistem kesehatan pilar kelima yakni transformasi Sumber Daya Manusia Kesehatan. Harapannya, adanya bantuan pendidikan ini dapat mempercepat pemenuhan jumlah tenaga kesehatan yang tersebar di seluruh pelosok Tanah Air.

“Program ini merupakan bantuan yang disiapkan pemerintah dalam rangka penyiapan Program Pendidikan Dokter Spesialis-Subspesialis (PPDS) dan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS) sebagai bentuk dukungan pelaksanaan transformasi SDM kesehatan untuk tercapainya pemenuhan dan pemerataan SDM Kesehatan,” katanya.

Bantuan pendidikan PPDS dan PPDGS menjangkau ASN dan Non-ASN dengan latar belakang pendidikan di Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi yang bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan boleh mendaftar.

Calon peserta bantuan pendidikan diutamakan kepada tujuh program spesialis yang direkomendasikan oleh rumah sakit pemerintah yang membutuhkan, terutama pada layanan penyakit prioritas dan berkomitmen untuk mendayagunakan setelah selesai pendidikan.

Adapun jenis kepesertaan lain yang diusulkan adalah calon peserta dari Dinas Kesehatan Provinsi, UPT Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertahanan -TNI/Polri dan calon peserta pasca penugasan Nusantara Sehat.

Menkes meminta para tenaga kesehatan bisa memanfaatkan kesempatan tersebut dengan baik untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Selain pemberian bantuan pendidikan ini, pada saat yang sama Kementerian Kesehatan juga bekerja sama dengan Kemendikbud-Dikti untuk Bantuan Biaya Pendidikan yang bisa didapatkan melalui program Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Pendaftaran beasiswa dibuka mulai 6-26 Juni 2022, yang dapat diakses melalui laman bandikdok.kemkes.go.id.