Bagikan:

JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi angkat suara mengenai seringnya kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata. Menurut dia, penyebab kecelakaan lantaran kurangnya penegakan hukum.

Apalagi, kata Budi, bus pariwisata umumnya adalah bus bekas Angkutan Antarkota Antarprovinsi (AKAP) yang tidak diketahui secara pasti kelaikan armada maupun kondisi sopirnya.

"Seperti kita ketahui bahwa bus angkutan wisata adalah bus bekas AKAP yang digunakan secara individual dan itu kadang-kadang tidak terlacak. Apakah sopirnya benar, busnya benar, itu tidak terlacak," kata Budi dalam konferensi pers secara virtual yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 24 Mei.

Untuk itu, kata Budi, Kementerian Perhubungan mendorong pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan di daerah-daerah agar melakukan upaya penegakan hukum atau law enforcement.

Menyewa bus wisata untuk mudik sebenarnya dilarang karena dapat menyebabkan kecelakaan. Mengingat, para pengemudi bus bukan melalui jalur yang dikuasai. Hal ini berbeda dengan bus reguler yang memang sudah sering melintasi rute tersebut.

"Kita mengimbau kepada Polda, Dishub untuk melakukan law enforcement terhadap bus-bus wisata. Karena bus wisata itu bahaya," ucapnya.

Kecelakaan yang melibatkan bus wisata sudah sering terjadi. Misalnya pada 2 Mei 2022 lalu, terjadi kecelakaan maut yang melibatkan bus pariwisata yang dipakai mudik. Adapun kecelakaan terjadi di Jalan Raya Solok-Padang, Sumatera Barat.

Bus tersebut membawa 32 orang penumpang dari Jakarta menuju Pantai Air Manis Padang. Akibat kecelakaan tersebut, ada dua balita yang meninggal dunia. Sementara sisanya mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit.

Penyebab kecelakaan diduga karena sopir bus hilang kendali dan tidak menguasai medan. Kemudian bus menabrak tiang listrik hingga terbalik.