Polisi Minta Imigrasi Cekal 2 Tersangka Eksportir Minyak Goreng dengan Barang Bukti 8 Kontainer di Surabaya
Foto: Dok. Kemendag

Bagikan:

SURABAYA - Dua tersangka R dan E, kasus eksportir minyak goreng di Surabaya hingga saat ini belum ditahan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Mencegah tersangka kabur, kepolisian mengirimkan surat ke Kemenkum HAM Jawa Timur agar mencekal pelaku ke luar negeri.

"Surat itu untuk pencegahan ke Luar Negeri kepada pelaku E dan R," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP, Anton Elfrino Trisanto, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 23 Mei.

Bukan tanpa alasan, polisi meminta pencekalan terhadap tersangka R dan E, karena keduanya hingga saat ini belum ditahan. Namun, Anton tidak menjelaskan alasan belum dilakukan penahanan terhadap tersangka.

"Kami selanjutnya akan menjadwalkan pemeriksaan saksi berinisial L yang berperan sebagai eksportir," ujarnya.

Selain mengamankan kedua orang tersebut, polisi juga menyita delapan kontainer berisi minyak goreng yang rencananya bakal dikirim ke Dili, Timor Leste dengan jumlah sekitar 121,985 ton. Selain R dan E, polisi juga telah memeriksa tujuh orang saksi perihal kasus tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka R dan E dijerat Pasal 112 Juncto Pasal 51 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Juncto Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang larangan ekspor sementara Crude Palm Oil, Renfined, Blenched and Deodorized Palm oil.

Keduanya memiliki peran masing masing, yakni pemilik puluhan ton minyak goreng yang diekspor yang dibelinya dari suatu tempat, mengurus dokumen ekspor, hingga memanipulasi dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).