Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut tuntutan massa pendukung Ustaz Abdul Somad (UAS) yang meminta Duta Besar (Dubes) Singapura untuk Indonesia untuk pergi dari tanah air dalam waktu 2×24 jam berkonsekuensi hukum. Sebab, tindakan pengusuran secara paksa disebut melanggar aturan.

"Tentunya kalau mengusir paksa kan perbuatan melawan hukum, tidak boleh seperti itu. Kita juga tidak ingin hal-hal seperti itu terjadi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu, 21 Mei.

Terlebih, Dubes yang merupakan perwakilan negara lain itu wajib diberi perlindungan. Hal itu tertuang dalam ketentuan dan hukun internasional

Karena itu, massa pendukung UAS pun diimbau agar tetap mengikuti aturan yang berlaku. Sehingga, penyelesian permasalahan itupun bisa menggunakan cara-cara yang lebih baik.

"Jadi gini tentunya kita harus ikuti aturan yang berlaku. Duta Besar kan Perwakilan negara mereka di sini. Tentunya ketentuan dalam hukum internasional kita harus juga ikuti dan kita jaga," ungkap Zulpan.

"Polda Metro tentunya sebagai aparatur negara menjaga semua hal-hal yang sudah diamanatkan dalam undang-undang dan pemerintahan," sambungnya.

Terlepas dari hal itu, Zulpan juga menegaskan pihak Kedubes Singapura tak perlu khawatir. Sebab, polisi bakal melakukan pengamanan yang sesuai aturan.

"Kita sudah lakukan penjagaan dan pengawalan terhadap seluruh duta besar di negara kita melalui subdit Pam VVIP Pamobvit Polda Metro 24 jam kita lakukan. Jadi tidak perlu khawatir terkait keamanan dan keselamatan ambasador atau duta besar di negara kita," kata Zulpan.

Sebagai informasi, massa dari Perisai menggelar aksi demonstrasi di depan Kedubes Singapura, Jumat, 20 Mei sekitar pukul 13.00 WIB.

Aksi demonstrasi ini buntut ditolaknya UAS saat akan masuk ke Singapura. Padahal, penceramah itu hanya berniat liburan.

Dalam aksi demonstrasi itu, massa menuntut Dubes Singapura diusir dari Indonesia. Hal itu dilakukan jika tak ada permintaan maaf ke rakyat Indonesia dalam kurun waktu 2x24 jam.