RIAU - Satuan Reskrim Polres Indragiri Hilir Provinsi Riau meringkus MA (22), pelaku begal yang meresahkan warga setempat di di Jalan Tanjung Harapan Kota Tembilahan.
Kepala Satuan Reskrim Polres Indragiri Hilir AKP Amru Abdullah mengungkapkan, tersangka MA ditangkap di rumahnya di Jalan Soebrantas pada Senin 16 Mei, setelah pihaknya melakukan penyelidikan usai menerima laporan dari korban pembegalan.
Berdasarkan laporan Antara, peristiwa tersebut diketahui setelah adanya laporan pembegalan dari korban RE (18) yang terjadi pada Sabtu 14 Mei, sekitar pukul 23.00 WIB.
Peristiwa pembegalan itu bermula saat korban bersama seorang temanya berjalan menggunakan sepeda motor di Jalan Tanjung Harapan, Tembilahan.
Selanjutnya, pada pukul 23.00 WIB, korban dihentikan oleh pelaku yang membawa sebilah parang pendek.
"Tepatnya di Jalan Tanjung Harapan Ujung, tiba-tiba datang seorang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor yang langsung menghentikan korban dan mengambil kunci motor korban. Pelaku juga mengeluarkan sebilah parang pendek lalu memukul korban dengan menggunakan gagang parang tersebut," paparnya.
BACA JUGA:
Pelaku, katanya, juga merampas dua unit handphone milik korban bersama temannya. "Pelaku lalu kabur dengan membawa kunci motor korban yang tujuannya agar korban tidak dapat mengejar pelaku," jelasnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatan melakukan tindak pidana pencurian itu sendirian. Kemudian pelaku dibawa ke Polres Indragiri Hilir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dikenai Pasal 365 KUHPidana dan terancam pidana sembilan tahun penjara," tuturnya.
Polres Indragiri Hilir mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati ketika berkendara melewati jalan yang sepi.
"Hindari sekadar jalan-jalan ke tempat yang sepi apalagi di tengah malam, bisa saja pelaku bukan ada niat tapi ada kesempatan melakukan tindak kriminal," tandasnya.