BP2MI Temukan 10 Perusahaan di Serang-Jakarta 'Bermain' dalam Dokumen Penempatan Pekerja Migran ke Taiwan
Tangkapan layar Kepala BP2MI Benny Rhamdani (tengah) dalam konferensi pers virtual terkait pemalsuan cap dokumenĀ (Via ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengungkap praktik pemalsuan keabsahan dokumen terkait biaya penempatan calon pekerja migran Indonesia tujuan Taiwan. Tercatat 10 perusahaan tersebar di Jakarta, Bandung dan Serang 'bermain' dalam kasus ini.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei (Taipei Economic and Trade Office/TETO) tentang keaslian stempel beberapa UPT BP2MI yang digunakan pada dokumen legalisir biaya penempatan CPMI ke Taiwan.

"BP2MI telah mengirimkan surat kepada TETO tertanggal 11 Mei 2022 terkait dugaan pemalsuan dokumen legalisir surat pernyataan biaya penempatan (SPBP) CPMI ke Taiwan. Apa yang diduga oleh TETO, kami sudah menyatakan kebenaran atas pemalsuan tersebut," tutur Benny Dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Antara, Kamis, 19 Mei.

Diduga praktik menggunakan cap palsu dan tanda tangan itu dilakukan untuk mempermudah proses pengajuan visa untuk CPMI yang akan bekerja di Taiwan.

Praktik pemalsuan tersebut ditemukan di Serang, Jakarta, dan Bandung dengan enam perusahaan di Serang yang terbukti menggunakan cap palsu UPT BP2MI Serang dan pemalsuan tanda tangan petugas dalam dokumen SPBP. Sementara di Jakarta, empat perusahaan diduga melakukan pemalsuan cap UPT BP2MI Jakarta.

Untuk wilayah Bandung, ditemukan pemalsuan tanda tangan dan cap salah satu staf UPT BP2MI Bandung pada dokumen terkait biaya penempatan.

Benny mengatakan beberapa barang bukti cap palsu telah ditemukan dan diamankan dengan beberapa tersangka pemalsuan telah teridentifikasi. BP2MI juga telah melaporkan pemalsuan tersebut ke pihak kepolisian.

"BP2MI akan mengambil langkah berkirim surat kepada TETO untuk melakukan penolakan terhadap pengajuan visa dengan dokumen bodong dan pembatalan terhadap visa yang telah terlanjur dikeluarkan," demikian Benny Rhamdani.