Polisi Periksa Sejumlah Saksi Terkait Pengiriman Darah ke Tangerang
Ilustrasi (Foto: Antara)

Bagikan:

BANDA ACEH - Polresta Banda Aceh telah memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan pengiriman darah sekitar 2.050 kantong ke Tangerang, Banten, oleh PMI Banda Aceh.

"Sementara dua orang (yang sudah diperiksa), rencananya untuk besok empat orang," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, dilansir Antara, Selasa, 17 Mei.

Ryan mengatakan dua saksi yang sudah dimintai keterangannya tersebut, yakni Sekretaris PMI Banda Aceh Syukran Aldiansyah dan Kabid Pelayanan Kesehatan Sosial dan Unit Donor Darah dr Natalina.

"Hari ini kita akan membuat surat permintaan kembali untuk saksi yang lainnya, dan besok empat orang," ujarnya.

Ryan menegaskan kasus ini masih dalam tahapan penyelidikan untuk menghimpun keterangan dari para saksi, sehingga nantinya bisa diambil sebuah kesimpulan kasusini berlanjut atau tidak.

"Kita juga sedang mencari bukti-bukti untuk kemudian disimpulkan ada atau tidaknya pidana dalam kasus tersebut," demikian Kompol Ryan.

Sebelumnya, PMI Banda Aceh diduga mengirimkan darah sebanyak 2.050 kantong ke Tangerang, dan dinilai tidak sesuai prosedur serta tanpa rapat pleno seluruh pengurus PMI setempat. Diketahui saat dilakukan inspeksi mendadak oleh para pengurus.

Berdasarkan hasil sidak mereka darah sebanyak 2.050 kantong tersebut dikirim pada Januari, Februari dan April 2022. Sedangkan untuk Maret belum dipastikan karena mereka hanya mendapatkan data dari hasil rekam jejak mobil.

Kemudian, biaya pengganti pengolahan darah (BPPD) nya juga tidak sesuai ketetapan pemerintah berdasarkan Permenkes terkait BPPD per kantong Rp360 ribu. Tetapi pengiriman ke Tangerang hanya dengan BPPD Rp300 ribu per kantong.