JAKARTA - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat dinyatakan sembuh COVID-19. Sehingga, mereka bakal menjalani sidang dengan agenda pemcabaan tuntutan, pada Kamis, 15 Oktober.
"Dua terdakwa Asuransi Jiwasraya Bentjok dan Heru sudah sehat dan telah dikembalikan ke tahanan dan dengan demikian dapat untuk dilanjutkan kembali persidangannya," ucap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo kepada VOI, Kamis, 15 Oktober.
Namun pada persidangan kali ini, majelis hakim memutuskan tidak melaksanakan secara tatap muka. Sidang pembacaan itu digelar secara daring atau online.
"Mengingat karena keduanya baru sembuh dari COVID-19, maka diputuskan untuk menggelar sidang secara virtual," kata dia.
BACA JUGA:
Sedianya, sidang tuntutan keduanya digelar pada 24 September. Tapi karena keduanya dinyatakan positif COVID-19 sehingga diputuskan untuk menundanya.
Adapun dalam kasus ini mereka didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Keduanya juga didakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya