Bagikan:

PADANG - Kementerian Agama wilayah Sumatera Barat menyampaikan kuota haji provinsi itu pada 2022 sebanyak 2.903 orang atau mengalami penurunan 35 persen dibandingkan kuota haji sebelum pandemi COVID-19.

"Angka ini sesuai dengan surat Dirjen PHU Kemenag RI tentang verifikasi Jamaah Haji Reguler tahun 1443 Hijriah," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sumbar Joben di Padang, dilansir Antara, Senin, 25 April.

Menurut dia, pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan dan mengizinkan satu juta calon haji menyelenggarakan ibadah haji pada tahun ini, Indonesia mendapat kuota 100.051 orang dengan ketentuan batas usia di bawah 65 tahun.

Jumlah ini kurang lebih 35 persen dari jumlah kuota jamaah haji Sumatera Barat pada tahun-tahun sebelum masa pandemi COVID-19 yang mencapai 7.000 orang.

Dengan telah ditetapkannya jumlah kuota jamaah haji Sumbar maka Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat sudah bisa melakukan verifikasi kesiapan keberangkatan jamaah haji lunas tahun 1441 Hijriah termasuk jamaah haji yang mengambil uang pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji,” kata dia.

Ia mengatakan jamaah haji yang akan diberangkatkan ini sudah masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1443H/2022M berdasarkan nomor urut porsi pada masing-masing kabupaten/kota.

Sementara untuk usia Jamaah haji yang dibolehkan menyelenggarakan ibadah haji, pemerintah Arab Saudi juga sudah menetapkan di bawah 65 tahun.

"Usia minimal, 18 tahun per 4 Juni 2022. Sementara untuk usia di bawah 65 tahun dengan batasan kelahiran 8 Juli 1957," katanya.

Kemudian jamaah yang berangkat belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah dengan batas paling singkat 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji terakhir.

Sementara Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat Helmi bersyukur dan mengucapkan selamat atas diizinkannya penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

“Ini sebuah anugerah luar biasa bagi jamaah haji Indonesia dan Sumatera Barat khususnya karena Pemerintah Arab Saudi telah membuka peluang bagi umat Islam untuk menyelenggarakan ibadah haji. Apalagi sudah dua tahun pelaksanaan ibadah haji tertunda karena pandemi COVID-19,” katanya.

Ia berpesan bagi jamaah haji yang belum bisa berangkat untuk tetap bersabar, karena Arab Saudi masih membatasi jumlah dan usia jamaah yang dibolehkan untuk berangkat haji.

"Semoga tahun depan, kuota jamaah haji Indonesia kembali normal dan batas usia tidak lagi di bawah 65 tahun. Mudah-mudahan pemerintah lebih memprioritaskan jamaah lansia yang sudah menunggu lama,” ujarnya.

Saat ini, Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatra Barat sedang melakukan persiapan dan proses penyelenggaraan ibadah haji mulai dari pengumpulan paspor dan persiapan lainnya.