Bagikan:

BANGKA BELITUNG - Pasien terkonfirmasi COVID-19 dan masih diwajibkan menjalani masa isolasi di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersisa dua orang."Dua pasien wajib isolasi itu berasal dari Kecamatan Jebus dan Parittiga, masing-masing satu orang, dalam beberapa hari ke depan sudah selesai masa isolasinya," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bangka Barat M. Putra Kusuma di Mentok, Senin 25 April.Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19 di Kabupaten Bangka Barat selama pandemi berlangsung ditemukan sebanyak 7.052 kasus warga yang terkonfirmasi COVID-19.Dari jumlah keseluruhan tersebut, 160 pasien meninggal dunia, 6.890 pasien dinyatakan sembuh atau selesai menjalani masa isolasi dan perawatan, sedangkan saat ini tinggal dua orang yang masih wajib isolasi."Kita berupaya bersama-sama saling menjaga agar tidak ada lagi penularan virus sehingga bisa melakukan aktivitas sehari-hari dengan kebiasaan baru sesuai protokol kesehatan yang berlaku," katanya dikutip Antara.

Selain disiplin menerapkan protokol kesehatan, pemerintah juga mengajak seluruh warga yang memenuhi syarat untuk ikut menyukseskan gerakan vaksinasi COVID-19 guna meningkatkan daya tahan tubuh sekaligus membangun kekebalan komunal."Vaksinasi diyakini menjadi salah satu cara melindungi diri agar pada saat tertular virus tidak menimbulkan gejala berat atau bahkan mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya.Sampai saat ini dari 157.934 sasaran vaksinasi COVID-19 di Kabupaten Bangka Barat, jumlah warga penerima vaksin dosis pertama mencapai 132.555 orang atau 83,93 persen, penerima dosis dua 105.926 orang atau 67,07 persen dan penerima vaksin dosis tiga 16.072 orang atau 10,18 persen.Selain itu, pemerintah juga telah memberikan vaksinasi kepada kelompok anak-anak dengan sasaran 21.728 orang. Dari jumlah tersebut yang telah menerima vaksin dosis pertama 20.837 orang atau 95,91 persen dan penerima dosis dua 17.617 orang atau 81,09 persen.