JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mampu menunjukkan kinerja positif pada per kuartal III 2020. Perusahaa berkode emiten BBTN ini mampu menyalurkan dana negara melebihi target komitmen untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kendati berada di tengah pandemi COVID-19.
Bank BTN dapat memenuhi komitmen kontribusi perseroan pada program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Hingga September 2020, Bank BTN telah menyalurkan dana PEN mencapai Rp18,15 triliun yang telah dimanfaatkan oleh sekitar 60 ribu debitur.
Dengan catatan positif tersebut, Bank BTN juga kembali dipercaya pemerintah dengan tambahan penempatan dana negara sebesar Rp5 triliun.
"Kondisi pandemi ini menjadi momentum bagi kami untuk terus berinovasi dan menggelar perbaikan sehingga dapat tetap mencatatkan kinerja positif. Secara keseluruhan, kinerja kami saat ini sesuai dengan rencana target yang kami canangkan," ujar Direktur Utama Bank BTN, Pahala Mansury dalam keterangannya, Rabu 7 Oktober.
Catatan kinerja positif tercermin dari Dana Pihak Ketiga (DPK) Bank BTN yang mencatatkan pertumbuhan sekitar 18,7 persen year on year (yoy) pada kuartal III 2020. Kondisi likuiditas yang terjaga tersebut juga tercermin dari posisi Loan to Deposit Ratio (LDR) Bank BTN yang berada di level sekitar 93,26 persen per September 2020.
"Bank BTN tetap memerhatikan asas kehati-hatian dalam penyaluran kredit sehingga dapat menjaga rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) nett di level sekitar 2,26 persen per September 2020," jelas Pahala
BACA JUGA:
Sementara itu, Bank BTN juga telah meraih berbagai sertifikasi sejalan dengan komitmen perseroan mengedepankan Good Corporate Governance (GCG). Di antaranya, Bank BTN meraih sertifikat SNI ISO 37001:2016 dalam bidang Kredit Komersial (Commercial Lending) dan bidang Pengadaan (Procurement).
ISO 37001:2016 merupakan standar internasional yang mengatur Sistem Manajemen Anti Penyuapan (Anti Bribery Management System). Sertifikasi yang diperoleh Bank BTN tersebut menegaskan komitmen kepatuhan Bank BTN terhadap implementasi Undang-Undang No.28 Tahun 1999 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.