Bagikan:

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa regulasi, konstitusi serta konvensi yang telah diratifikasi oleh Indonesia memperlihatkan kehadiran negara dalam memberikan pelindungan dan mendorong pencegahan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan terutama di sektor ketenagakerjaan.

"Regulasi mulai dari konstitusi kita sampai konvensi ILO yang sudah diratifikasi menunjukkan bahwa negara hadir memberikan perlindungan dan pencegahan terhadap segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Termasuk diskriminasi di tempat kerja," kata Menaker Ida dalam diskusi virtual Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) diikuti dari Jakarta, Senin 11 April.

Menaker memberi contoh beberapa konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia untuk mendorong kesetaraan gender seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.

Telah diratifikasi juga konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO) tentang pengupahan lewat terbitnya UU No. 80 Tahun 1957 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 100 Mengenai Pengupahan Yang Sama Bagi Buruh Laki-laki dan Wanita Untuk Pekerjaan Yang Sama Nilainya.

Indonesia juga sudah meratifikasi konvensi ILO terkait diskriminasi dalam pekerjaan dan jabat lewat UU No.21 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No.. 111 Concerning Discrimination In Respect of Employment and Occupation.

Kebijakan untuk mendukung pencegahan diskriminasi terhadap perempuan juga diwujudkan dengan diterbitkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional.

Ida juga merujuk bagaimana di Pasal 27 dalam Undang-Undang Dasar telah menjamin bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

"Dari sini saya kira kita bisa melihat bagaimana komitmen negara terhadap perempuan yang memiliki keadilan dan kesetaraan dengan laki-laki," tuturnya.

Dia mengatakan regulasi juga telah memastikan perlindungan pekerja perempuan di bidang reproduksi dengan adanya hak untuk beristirahat ketika merasakan sakit saat haid, melahirkan dan gugur kandungan.

Selain itu ada pula larangan memperkerjakan pekerja perempuan yang tengah hamil dalam kondisi yang tidak mendukung seperti bekerja shift malam yang membahayakan keselamatan dan kesehatan.