JAWA BARAT - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memastikan seluruh anggota kepolisian tidak diperbolehkan membawa senjata api saat mengamankan aksi unjuk rasa para mahasiswa yang dikabarkan akan dilakukan pada Senin, 11 April, di berbagai daerah, termasuk di Jawa Barat.
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, hal tersebut merupakan instruksi dari Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana. Pasalnya, kata dia, kini polisi menghindari sikap represif dalam mengamankan aksi.
"Polri menegaskan bahwa dalam mengamankan aksi unjuk rasa, anggota Polisi tidak diperbolehkan membawa senjata api," kata Ibrahim kepada VOI, melalui pesan singkat, Minggu, 10 April.
Walaupun dalam standar operasional prosedur (SOP) untuk mengamankan aksi unjuk rasa, menurut dia, terbagi ke beberapa tahapan zona tingkat keamanan, tetapi tembakan senjata tetap tidak diperbolehkan.
“Kita melayani, mengawal dan pengamanan unras dengan persuasif, anggota tidak akan membawa senpi,” tegasnya.
Dia mengatakan aparat kepolisian akan mengedepankan pola pendekatan persuasif kepada massa aksi secara humanis guna memastikan aksi berjalan dengan baik dan tertib tanpa ada gangguan keamanan.
BACA JUGA:
“Kita menyiapkan ribuan personil dengan sistem back up berlapis. Ini dilakukan dengan memaksimalkan fungsi intelijen dalam mengukur potensi gangguan, termasuk deteksi dini ancaman gangguan kamtibmas," katanya.
Pasalnya, dia menjelaskan pengamanan unjuk rasa merupakan bagian dari tugas kepolisian untuk melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat, termasuk dalam kegiatan penyampaian aspirasi.
Untuk itu, ia pun menghimbau agar seluruh elemen masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum. Apalagi, kata dia, saat ini umat Islam sedang menjalankan ibadah puasa, sehingga disarankan menyatakan aspirasi secara sejuk dan damai.
"Unjuk rasa jangan sampai mengganggu aktivitas dan ketertiban umum. Selain itu, kita juga mencegah unjuk rasa (unras) tersebut dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk tujuan yang lain," kata dia.
“Diharapkan agar peserta unras memahami batasan aturan sesuai dengan UU NO 9/1998 tentang unras, terkait larangan unras pada obyek/proyek vital dan menjaga ketertiban umum.” tambahnya.